
Kutacane, Lintasgayo.co : Jajaran Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali mengungkap dan menangkap bandar narkoba di Desa Mangga Dua, Kecamatan Babussalam berinisal KA 37 tahun. Tersangka merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kementrian Agama Aceh Tenggara yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Bersama dengan KA, Polres Agara juga ikut mengamankan 60 gram sabu, satu unit HP, uang sekitar Rp6 juta, timbangan dan satu unit mobil Avanza yang dipakai tersangka.
Kasus ini terungkap melalui pengintaian yang cukuk lama. “Kita terus melakukan pengintaian. Tadi malam kita berhasil memancing tersangka untuk bertransaksi, sehingga kita berhasil menciduk Saudara KA,” kata Wakapolres Agara, Kompol Andi Kirana Sik, Senin (07/03/16) kepada Lintas Gayo, didampingi Kasat Narkoba, Ipda Delyan Putra.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan ulah pelaku yang dicurigai sering mengkonsumsi ,serta mengedarkan narkoba. “Tersangka dapat dijerat dengan hukum lima tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Agara,” ujar Wakapolres.(Jubel|KM)