5 Rancangan Qanun Bener Meriah Disahkan

oleh

Penandatanganan Qanun Saat disahkan DPRKRedelong-LintasGayo.co : Lima rancangan Qanun Kabupaten Bener Meriah tahun 2015 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam sidang paripurna, Senin (7/9) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRK Bener Meriah Drs. Munawar, SH. MH dalam sambutan akhir anggota dewan Bener Meriah. Munawar menyebutkan, bahwa lima rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah yang di ajukanoleh pihak legeslatif telah disetujui dan disahkan pada sidang paripurna DPRK.

DPRK Bener Meriah untuk kelima rancangan qanun Bener Meriah dengan pertimbangan (a). Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan qanun Aceh nomor 5 tahun 2011, tentang perubahan kedua atas qanun Aceh nomor 3 tahun 2007 tentang tat cara pembentukan qanun pasal 10 ayat (4) yang berbunyi “qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK”.

Untuk itu maka dipandang perlu menyetujui mengesahkan rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tahun 2015, (b).Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas, maka perlu di tetapkan dalam surat keputusan.

Katanya lagi, mengingat 1. undang-undang nomor 41 tahun 2003, tentang pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam. 2. undang-undangnomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. 3.undang-undang nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 4. undang-undang nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh. 5. undang-undang nomor 10 tahun 2008, tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. 6. undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 7. undang-undang nomor 17 tahun 2014,tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 8. undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentangpemerintah daerah.

9.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004, tentang kedudukan protokuler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. 10. peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. 11. qanun Aceh nomor 5 tahun 2011, tentang perubahan kedua atas qanun Aceh nomor 3 tahun 2007, tentang tata cara pembentukan qanun.

Memperhatikan,1. surat Bupati nomor : 180/904 tanggal 10 Agustus 2015 prihal pengantar rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah. 2. laporan Badan Legeslasi DPRK Bener Meriah yang disampaikan pada sidang paripurna tanggal 7 September 2015. 3. pemandangan umum anggota DPRK tanggal 7 September 2015. 4. jawaban/penjelasan Bupati Bener Meriah atas pemandangan umum anggota DPRK Bener Meriah tanggal 7 September 2015. 5. laporan-laporan komisi DPRK Bener Meriah tanggal 7 September 2015. 6. laporan pendapat akhir fraksi DPRK Bener Meriah yang disampaikan pada sidang paripurna tanggal 7September 2015.

Memutuskan,menetapkan, keputusan DPRK Bener Meriah tentang persetujuan/pengesahan rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tahun 2015. Kesatu,menyetujui/mengesahkan rancangan qanun Kabupaten bener Meriah tahun 2015 untuk ditetapkan menjadi qanun. Kedua, qanun Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini terdiri dari : 1. Rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tentang pemerintahan kampung, 2. Rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tentang pemilihan reje secara serentak, 3. Rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tentang bangunan gedung, 4. Rancangan qanun kabupaten Bener Meriah tentang perubahan ketiga atas qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 5 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas Kabupaten Bener Meriah, 5. rancangan qanun tentang perubahan ketiga atas qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 4 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Bener Meriah.

Ketiga,qanun Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini setelah melalui perbaikan dan penyempurnaan sepenuhnya dan diserahkan kepada Bupati Bener Meriah untuk dapat di laksanakan. Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam penetapan ini maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Diakhir penutupan sidang paripurna Ketua DPRK Bener Meriah Guntarayadi, SP dalam kesempatan itu menyampaikan, mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan,wakil bupati dan seluruh jajaran yang telah berperan aktif dalam sidang paripurna pengesahan rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tahun 2015.

Pembahasan drap rancangan qanun 2015, maka kita ketahui bersama pungsi qanun adalah mengatur dan menata sumber daya daerah menjadi semaksimal mungkin sesuai harapan keuangan tersebut dapat menjadi dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat pada perinsipnya. Kedepannya diharapkan perkembangan Kabupaten Bener Meriah dapat lebih berkembang sesuai dengan rancangan qanun tersebut.

“Tujuan pengesahan rancangan qanun ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan mampu mendatangkan inpestor dari luar negeri maupun dalam daerah. dengan demikian pemerintah daerah harus mendukung penuh program-program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat kecil. kami juga mengucapkan terima kasih kepada dan apresiasi kepada badan legeslasi dan kepada bagian hukum sekdakab Bener Meriah yang telah bekerja keras dalam membahas lima rancangan qanun Bener Meriah,”kata Gunarayadi.

Disisi lain dia mengingatkan, kepada para SKPK terkait rancangan qanun agar dapat lebih proaktif dalam mengikuti pembahasan sebuah rancangan qanun, sehingga mendapat produksi hukum yang berkualitas dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bener Meriah.

Wakil Bupati Bener Meriah Rusli M. Saleh menyampaikan, terimakasih kepada anggota dewan Bener Meriah yang telah mensetujui lima rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tahun 2015.

Diterangkan Wabup Rusli M Saleh, lima rancangan qanun yang disahkan DPRK Bener Meriah tersebut adalah, 1. Rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tentang pemerintahan kampung, 2. Rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tentang pemilihan reje secara serentak, 3. Rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tentang bangunan gedung, 4.Rancangan qanun kabupaten Bener Meriah tentang perubahan ketiga atas qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 5 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tatakerja dinas-dinas Kabupaten Bener Meriah, 5. rancangan qanun tentang perubahan ketiga atas qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 4 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Bener Meriah.

“Rancangan qanun yang dimaksud merupakan qanun yang masuk dalam program legislasi kabupaten (proleg) Bener Meriah yang sudah kami sampaikan melalui surat kami nomor 180/268, tanggal 11 Maret 2015 dan surat nomor 180/1252 tanggal 22Oktober 2015 prihal ususlan prolegda Bener Meriah tahun 2015,”ujar Wabup Bener Meriah. (Man)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.