Takengon-LintasGayo.co : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengeluarkan regulasi batu mulia, demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Aceh Tengah, T. Alaidinsyah, SE, MM, Rabu 4 Januari 2015.
Regulasi tersebut kata Ampon sapaan akrabnya sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2010 dan Perbub Nomor 4 Tahun 2014 tentang bahan mineral dan non logam.
“Setiap pemilik bongkahan batu akan dibuatkan surat dari Dinas, namun sebelumnya harus menyetor pajak dulu sebesar 25 persen dari harga jual,” ucap Ampun.
Dilanjutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Kecamatan-kecamatan di lingkungan Pemerintahan Aceh Tengah untuk diketahui masyarakat. “Regulasi ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Dan jika pemilik batu ingin membuat surat silahkan ajukan permohonan kepada Dinas Perindustrian Perdagangam dan Sumber Daya Energi Aceh Tengah,” demikian T. Alaidinsyah.
(Darmawan Masri)