Armen dan Nawi Gagas Pemekaran Aceh Tenggara

oleh
Armen Desky (kanan) dan Nawi Sekedang (kiri). (LGco_Zulfan)
Armen Desky (kanan) dan Nawi Sekedang (kiri). (LGco_Zulfan)

Kutacane-LintasGayo.co : Tokoh masyarakat tengah tenggara Aceh, H.Armen Desky mencetuskan gagasan pembentukan Kota Madya Kutacane dimekarkan dari Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemekaran daerah di Indonesia dijelaskan Armen Desky kepada LintasGayo.co di Kutacane, Sabtu 31 Januari 2015 adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 23 tahun 2014 menggantikan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tidak ada salahnya kita gagas pemekaran Aceh Tenggara dengan dibentuknya Kota Madya Kutacane,” ungkap H. Armen Desky.

Kota Madya Kutacane itu nantinya, kata mantan Bupati Aceh Tenggara ini meliputi kecamatan Babussalam, Kecamatan Badar, Kecamtan Deleng Perkishon, Lawe Bulan, Lawe Sumur dan Kecamatan Bambel, sedangkan sisa kecamatan lainnya masuk kedalam kabupaten Aceh Tenggara.

Senada dikatakan Armen Desky, tokoh masyarakat Agara lainnya, Nawi Sekedang SE menyatakan pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara dengan  Kota Madya Kutacane semestinya didukung oleh semua pihak, juga Pemerintah Aceh karena pemekaran tersebut demi kemajuan pemerataan pembangunan mendekatkan pelayanan pemerintahan serta untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya kira Gubernur Dr. Zaini Abdulah tidak keberatan untuk menjadikan satu Kota Madya di Agara, intinya kalau Agara dimekarkan menjadi dua daerah, saya rasa tidak masalah menurut PP No 78 Tahun 2007 yang mana merupakan turunan dari UU Pemerintahan Daerah. Terlebih lagi dalam catatan sejarah di bumi NKRI ini pemekaran bukanlah hal yang baru,” kata Nawi Sekedang. (Jubel | Kh)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.