Perusahaan Terpentin di Gayo Lues Kangkangi Aturan

oleh

PicsArt_1422715654978Blangkejeren-LintasGayo.co : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, menilai perusahaan penderes getah di kabupaten itu PT. Gabah Dunak kangkangi aturan tentang penderesan getah pohon pinus (terpentin), demikian disampaikan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Feri Siswanto, Sabtu 31 Januari 2015.

Menurutnya, perusahaan penderes getah terpentin memiliki kriteria tertentu. “Tidak semua boleh pinus (uyem : Gayo-red) diambil  terpentin nya, ada aturan untuk itu,” ungkap Feri.

Menurutnya, penderes terpentin haruslah dilakukan dengan baik, sehingga akan menjaga kelangsungan hidup dari pohon tersebut, jika tidak pohon pinus akan mati.

“Saya sudah lihat foto-foto penderesam mereka, dari situ dapat dilihat bahwa perusahan itu kangkangi ketentuan. Banyak pohon yang masih kecil juga ikut diambil getahnya. Uyem yang boleh di deres minimal memiliki diameter 30 UP,” terang Feri Siswanto.

Dia mengaku hingga saat ini Kantor yang dipimpinnya belum pernah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Kehutanan Provinsi Aceh. Seharusnya, sudah ada pemberitahuan tentang hal itu.

“Belum ada pemberitahuan apapun. Jika pohon pinus nya mati, apa Pemerintah Aceh mau bertanggung jawab. SPPL nya aja gag pernah terlihat, termasuk memuat didalamnya komitmen antara provinsi dan Pemkan dan kesanggupan atas dampak yang ditimbulkan,” ungkap Feri.

Jika ada rasa tanggung jawab Pemerintah Aceh atas hal ini, Feri menambahkan seharusnya mereka mengawasi segala aktivitas perusahaan itu, dan setidaknya pemerintah Aceh sudah membuat surat komitmen atas tanggung jawab kepada Pemkab Gayo Lues.

Dia pun mengatakan, pihaknya akan turun kelapangan guna mengambil dokumentasi dan akan menganalisis dampak yang akan ditimbulkan dari penderesan itu.

(Anuar Syahadat | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.