Di Gayo Lues ada 2 Lembaga berkaitan Hutan Leuser

oleh

Blangkejeren-LintasGayo.co : Kabupaten Gayo Lues dengan wilayah termasuk hutan Leuser sudah memiliki dua lembaga yang terdaftar di Kesbangpol dan Limnas, selain itu belum ada lembaga resmi lainnya mengajukan pendaftaran.

Kepala Kesbangpol dan Linmas Gayo Lues Arifin Selasa (6/1) mengatakan, setiap lembaga yang resmi beroperasi di Kabupaten Gayo Lues harus segera mendaftarkan ke Kesbang Linmas agar tercatat dan bisa diketahui masyarakat keberadaanya.

“Kemarin ada beberapa yang mendaftar, tetapi tidak lengkap syaratnya, malahan sebagian surat-suratnya sudah habis masa berlakunya, jadi hingga saat ini baru dua lembaga yang sah yang berkaitan dengan hutan Leuser,” katanya.

Kedua lembaga itu kata Arifin adalah Forum Komunikasi Masyarakat Leuser (FKML) yang beralamat di jalan Blower No 9 yang diketuai oleh Rudi Ariga, dan satunya lagi yayasan Darul Makmur Gunung Leuser beralamat di jalan Kong Bur Cinta Maju yang diketuai oleh Tgk Amirin.

“Hingga saat ini kita belum tau apa gebrakan dari kedua lembaga ini, dan belum ada laporan terkait pekerjaan yang dilakukan, tetapi kalau masalah bantuan anggaran dari Pemda Gayo Lues, kami tidak tau persis apakah ada di bantu atau tidak,” jelasnya.

Gebrakan masalah hutan Leuser di Kabupaten Gayo Lues sangat dibutuhkan agar tidak terjadi seperti di Kabupaten Aceh Tenggara, setelah areal perkebunan di tanam berpuluh-puluh tahun oleh masyarakat, tim TNGL melakukan pengusuran dan pembakaran rumah petani.

Hal itu mendapat kecaman keras dari anggota DPRA yang mengetahui persis tentang pemakaian perkebunan yang berada di kawasan hutan Leuser.

“Seharusnya kalau mau mengusur atau melarang warga berkebun di areal hutan Leuser, kenapa tidak dari awal dilarang dan ditangkap pelakunya, yang salahkan TNGL juga, berarti tidak melakukan pengawasan dari dulu,” tambah Malik warga Blangkejeren yang dimintai tanggapanya secara terpisah.

Menurut Malik, TNGL yang sudah melakukan pengusuran di Aceh Tenggara tidak boleh terjadi di Kabupaten Gayo Lues, dan hal itu harus di dukung lembaga yang mengatasnamakan hutan Leuser di Gayo Lues. (Anuar Syahadat | Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.