Banda Aceh-LintasGayo.co: Hasil monitoring GeRAK Aceh tercatat beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan pada tahun 2014 terhambat akibat proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tidak tuntas.
Menurut Koordinator Gerak Aceh Askhalani, keterlambatan penyelesaian perhitungan potensi kerugian negara oleh BPKP, bukan hanya menjadikan kasus ini terlambat, tetapi juga muncul asumsi bahwa kasus ini sengaja diperlambat oleh aparat hukum.
Kasus-kasus yang belum diselaikan diantaranya:
1. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian Aceh atas perhitungan kerugian keuangan negara pada proyek pengadaan traktor yang ditangani oleh Polresta Kota Banda Aceh tahun 2014.
2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Masjid di Kabupaten Bener Meriah yang ditangani oleh Kajari Bener Meriah tahun 2014.
3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit coklat di Dishutbun Aceh Tenggara yang ditangani Kajari Kutacane 2013-2014.
4. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM di Kabupaten Simeulue yang ditangani Kajari Simeulue 2014.
5. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pusat pemerintahan Aceh Timur yang ditangani oleh Kajati Aceh 2013-2014.
6. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Pagi Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, oleh Kajari Kuala Simpang 2013-2014.
7. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alkes RSU Teuku Peukan Aceh Barat Daya oleh Kajari Blang Pidie 2014.
8. Kasus bantuan bagi gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKP-luh) Agara tahun 2012 melalui program Bantuan Langsung Masyarakat Mandiri Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP) oleh Polres Aceh Tenggara tahun 2013-2014.
9. Kasus dugaan penggelapan dan penyimpangan penyaluran beras untuk masyarakat miskin (raskin) sebanyak 65.130 kg di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen oleh Kajari Bireuen 2014. (Gerak/tarina)