“Diperkosa” Siapa yang Salah?

oleh
Siti Aminah
Siti Aminah

Oleh: Siti Aminah

Tragis. Itulah saat pertama kali saya membaca kasus pemerkosaan secara bergilir terhadap tiga gadis belia alias Anak Baru Gede (ABG) yang dilakukan oleh enam pemuda J, 25, L, 18, W, 18, S, 18, M, 17 dan W alias Dw, 18 di Kampung Kuyun, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah (5/07/14) melalui pemberitaan media online di Gayo.

Berita sadis itu pun mengundang komentar dan makian dari berbagai kalangan. Makian itu pun tak hanya jatuh kepada pelaku yang dianggap tak punya hati nurani, namun ada juga yang masih menyalahkan korban atas kejadian tersebut.

Kita seharusnya prihatin terhadap korban. Karena kejadian tersebut juga di picu adanya Human Trafficking (Perdagangan Manusia)  yang dilakukan oleh temannya sendiri. Kasus seperti biasanya kerab terjadi di kota-kota besar. Namun, wajar jika kali ini Gayo digemparkan dengan berita sadis dan menyorot banyak perhatian dari luar daerah, karena Aceh sendiri masih disebut sebagai kota Syari’at Islam.

Menurut Wikipedia pemerkosaan adalah sebuah tindakan kriminal yang terjadi ketika seorang manusia atau lebih memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun, kasus pemerkosaan tidak akan tuntas pada saat itu juga. Korban akan mengalami cacat fisik seumur hidupnya. Hukuman seberat apapun yang diberikan kepada pelaku, masih tetap tidak bisa menutupi aib korban yang akan ditanggung seumur hidupnya.

Bahaya Human Trafficking
Dalang dalam kasus pemerkosaan ini adalah seorang gadis yang berinisial R telah menjadi objek kesalahan besar. Pasalnya, ia rela mengorbankan temannya sendiri demi menyelamatkan tubuhnya yang seharusnya dialah yang menjadi korban utama. R pun kemungkinan akan di jerat dengan UU yang sama tentang perlindungan anak dan peragangan manusia (trafficking) dan tersangka cabul terancam Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Saya turut prihatin terhadap korban, walau bagaimana pun mereka adalah korban yang di tipu oleh temanya sendiri.

Ada beberapa catatan penting yang menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya kaum perempuan. Pertama, kita tidak bisa menolak apa yang akan terjadi di depan kita, namun kita bisa mencegah sesuatu yang buruk dengan mempelajari gerak gerik yang bermodus bisa membahayakan diri sendiri.

Kedua, masih ingatkan dengan kata-kata “Musuh paling dekat adalah sahabatmu sendiri, maka berhati-hatilah terhadapnya” Artinya, banyak teman yang akan memperdayai kita. Maka, berilah kepercayaan sekedarnya saja jangan terlalu berlebihan. Apalagi kita sudah menilai bagaimana aktifitas keseharian teman kita masing-masing.

Ketiga, orang tua wajib memberikan pengawasan kepada anak-anaknya. Apa pun yang terjadi, anak masih dalam tanggung jawab kedua orang tuanya, jika tidak dilakukan pembinaan sejak dini, jangan salahkan masa depan anak di Gayo ini akan suram karena kurang pengawasan dari orang tua.

Keempat, pemerintah tentu tidak akan tinggal diam dalam beberapa kasus terakhir yang sering melanggar Syari’at Islam di Aceh. Perlu dicermati bahwa Syari’at Islam tidak hanya berlaku di Banda Aceh saja, namun juga berlaku bagi semua daerah yang ada di Aceh, termasuk Gayo.

Jadi, hukum di buat itu bukan hanya dipelajari, sebaiknya di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Berilah hukum yang adil kepada pelanggar, karena hukum bukan untuk dijual dan digadaikan kepada kaum elit saja. Semoga saja kasus ini tidak ada lagi terjadi di kemudian hari, dan menjadikan pelajaran bagi kita semua warga Aceh.

*Penulis adalah aktivis HMI APK UIN-Ar-Raniry Banda Aceh

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.