Pengadilan Tipikor periksa 3 orang saksi kasus Tribun Seribu Bukit

oleh
JPU Kajari Blangkejeren Rajeshkana SH
JPU Kajari Blangkejeren Rajeshkana SH

Blangkejeren-LintasGayo.co : Para saksi yang di duga mengetahui proses dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Tribun Seribu Bukit Kabupaten Gayo Lues mulai dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum, Rajeshkana SH, saat dihubungi Senin (9/6) mengatakan, agenda sidang hari ini khusus pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pembangunan Tribun Seribu Bukit yang telah merugikan keuangan Negara hingga Rp. 500 juta lebih.

“Ada tiga saksi yang diperiksa hari ini, yaitu Kadispora Provinsi Aceh Sahrul ST selaku ketua Pokja di Gayo Lues tahun 2012, Nanang Edi Rukmana selaku ketua Tim PHO, dan Makmur selaku PPTK,” kata Rajeshkana.

Sedangkan Sabriana selaku Bendahara di Provinsi Aceh yang saat ini menjabat sebagai Bendahara ZIS Provinsi Aceh tidak dapat memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sabriana tidak dapat hadir karena sedang mengikuti Pelatihan di Jakarta, lampiran surat perintah tugas bahwa yang bersangkutan ada pelatihan di Jakarta ikut disampaikan ke Pengadilan Tipikor.

“Jumlah saksi ada sekitar 21 orang saat diselidiki oleh rekan kita Uli Herman SH selaku Kasi Pidsus kejaksaan Negri Blangkejeren, dan Yendri SH Kasi Intel, tapi baru beberapa orang yang bisa diperiksa saat sidang ke lima di pengadilan Tipikor Banda Aceh ini,” jelasnya.

Rajeshkana mengaku, dengan pemeriksaan saksi-saksi diyakini salah satu cara untuk membuktikan bahwa kerugian uang Negara benar adanya akibat kasus Tribun Seribu Bukit, meskipun hasil audit dari BPKP telah ada, pemeriksaan saksi harus tetap dilakukan pada sidang kasus korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pembangunan Tribun Seribu Bukit dikerjakan oleh PT Mahara dengan sumber Anggaran Otsus sekitar Rp 4,4 Milyar, direktur perusahaan itu adalah Ismail Marjuki, tetapi perusahaan itu di sewa oleh Syd sebesark Rp. 70 juta dengan menandatangani sejumlah surat perjanjian, dan kini uang tersebut dijadikan sebagai barang bukit pada sidang kasus korupsi di Banda Aceh.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah diberitakan awak media massa karena ada kejanggalan pada plang nama proyek yang diganti-ganti. Berawal dari itu, pihak Kejaksaan Negeri Blangkejeren mulai melakukan penelusuran hingga menetapkan 2 orang TSK yang saat ini mendekam di tahanan di Banda Aceh. (Anuar Syahadat)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.