Redelong-LintasGAYO.co : Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Medan.
Penangkapan dilakukan Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WIB di kediaman terpidana yang berlokasi di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dukungan penuh dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan aparat Polres Gayo Lues.
Identitas buronan itu Sulaiman Daud dilahirkan di Blangkejeren, 17 Maret 1995 beralamat Uring Nangka, Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima batang pohon”.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 06 Oktober 2015, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sulaiman Daud telah menjadi DPO sejak tahun 2015 dan menjadi buronan selama kurang lebih 10 tahun. Saat penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Setelah diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera membawa terpidana untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan. Hal ini dilakukan guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud komitmen dalam menegakkan hukum secara konsisten. Selain itu, penangkapan ini juga merupakan implementasi dari Program Tangkap Buronan (Tabur 33.1) yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[Noviel Wijayandi]





