Blangkejeren-LintasGayo.co : Pembelian aset yang menggunakan dana dari pos bantuan tidak terdata kedalam aset daerah, demikian disampaikan Kaepala Bidang Aset Daerah Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Gayo Lues, Drs. Jabaruddin, Kamis (5/6/2014) diruang kerjanya.
Dijelaskan, aset yang terdata sebagai aset daerah adalah pembelian yang dananya bersumber dari proyek APBK. “Jika dibeli dari proyek APBK maka akan masuk ke aset daerah dan akan persetujuan pencairan dana,” katanya.
Jabaruddin mencontohkan pembelian yang tidak masuk sebagai aset daerah, pembelian tanah yang akan dibangun mess mahasiswa di Medan yang dananya berasal dari pos bantuan, maka tanah tersebut tidak akan dicantumkan sebagai aset daerah, karena langsung disetujui oleh pimpinan.
“Tanahnya bukan aset daerah melainkan aset mahasiswa disana walaupun dananya dari Pemkab Gayo Lues, namun pembangunan mess yang menggunakan dana proyek APBK akan menjadi aset Kabupaten Gayo Lues, jadi tanah bukan aset tapi bangunanannya langsung menjadi aset daerah,” terang Jabaruddin.
Dia menilai, hal seperti itu tidak tertutup kemungkinan akan terjadi sengketa, karena bisa saja tanah itu dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Bisa saja dijual tanahnya, oleh sebab itu harus ada perjanjian yang lebih jela dulu karena disana ada dua kepemilikan, kepemilikan tanah sebagai aset mahasiswa dan bangunannya yang merupakan aset Pemkab Gayo Lues,” demikian Jabaruddin.
(Anuar Syahadat)