
Takengon-LintasGayo.co : Selama masa kampanye, di Kabupaten Aceh Tengah semua partai politik melakukan pelanggaran dan ada 10.434 pelangaran yang dilakukan oleh caleg maupun partai politik.
Mayoritas pelanggaran itu terkait alat peraga kampanye, demikian dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Tengah, Maryeni kepada LintasGayo.co Sabtu 5 April 2014 di ruang kerjanya.
Menurut Maryeni, pelanggaran alat peraga kampanye itu yakni, pemasangan spanduk di tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol, pasar-pasar dan ukuran baliho yang terlalu besar dari peraturan yang telah di tetapkan.
Zona atau tempat yang dilarang pemasangan spanduk maupun baliho telah diketahui oleh semua caleg maupun partai, tetapi mereka tetap juga memasang spnduk dan baliho sehingga semua partai melanggar aturan, Sebut Maryeni.(Zah)