Takengon-LintasGayo.co : Dari 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Aceh Tengah dengan anggota keseluruhan sebanyak 70 orang, 43 diantaranya menandatangi surat pengunduran diri yang ditujukan kepada KPU pusat.
Dari berkas pengunduran diri yang diterima LintasGayo.co, Kamis dinihari 3 April 2014, ada 3 PPK yang beranggotakan 5 orang tidak turut menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Ke-3 PPK tersebut diantaranya PPK Ketol, PPK Bintang dan PPK Bies.
Adapun PPK yang ke-5 anggota membubuhi tandatangan mundur diantaranya PPK Lut Tawar, PPK Pegasing, PPK Kebayakan, PPK Kute Panang, dan PPK Celala.
Sementara PPK lainnya, anggota PPK Linge nyatakan mundur 3 orang anggotanya, PPK Rusip Antara (3 orang), PPK Bebesen 3 orang, PPK Jagong Jeget 4 orang, PPK Atu Lintang 3 orang, dan PPK Silinnara ditandatangani hanya oleh 2 orang anggota.
Pengunduran diri tersebut juga diikuti sejumlah anggota Panitia pemungutan Suara (PPS) yang tersebar diseluruh kampung dalam kabupaten Aceh Tengah. (Khalis)
Berita terkait :
– Sejumlah anggota PPK dan PPS di Aceh Tengah ajukan pengunduran diri
– Ini alasan mundurnya anggota PPK dan PPS di Aceh Tengah
– Marwansyah: Ada yang berupaya gagalkan Pemilu di Aceh Tengah
– Dari 70 anggota PPK di Aceh Tengah, 43 orang teken surat mundur






