
Takengon-Lintasgayo.co : Ada upaya penggagalan tahapan Pemilu di daerah ini. Demikian dinyatakan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah saat diminta tanggapannya terkait pengunduran diri puluhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diterimanya, Rabu siang, 2 April 2014.
“Ini jelas ada upaya penggagalan tahapan Pemilu,” kata Marwansyah di ruang kerjanya, kamis dinihari, 3 April 2014.
Dia simpulkan seperti itu karena alasan pengajuan pengunduran diri anggota PPK dan PPS tidak tepat. “Alasan mereka terkait PTUN, itu bukan ranah mereka (PPK dan PPS-red). Yang dipersoalkan dibuat-buat, tidak berkaitan dengan kondisi,” ujar Marwansyah didampingi 4 anggota KIP lainnya.
Selain itu, simpulan yang diutarakan ketua KIP ini karena pengunduran PPK dan PPS itu kolektif. “Aksi mereka kolektif, ini jelas-jelas terkoodinir. Kami minta pihak Panwaslu dan Kepolisian untuk usut kasus ini,” tegas Marwansyah.
Dia kembali menimpali pernyataannya jika aksi pengunduran diri anggota PPK dan PPS tersebut adalah pelanggaran hukum karena melanggar aturan-aturan yang ada. “Ini juga meresahkan masyarakat serta peserta Pemilu karena diajukan 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau memang mundur kenapa tidak sesaat pasca kami dilantik Bupati Aceh Tengah,” tukas Marwansyah.
Himbau urungkan niat
Melalui LintasGayo.co, ketua KIP Aceh Tengah ini juga menghimbau agar anggota PPK dan PPS yang sudah terlanjur menandatangani pernyataan pengunduran diri itu untuk mengurungkan niatnya. Hal itu penting demi kepentingan masyarakat banyak termasuk para peserta Pemilu 2014.
“Kami sangat terbuka dan berlapang dada jika para anggota PPK dan PPS yang sudah ajukan pengunduran diri untuk kembali bersama kami menuntaskan tahapan pesta demokrasi yang puncaknya hanya beberapa hari lagi,” ucap Marwansyah.
Ditanya apakah ada persoalan lain dengan jajaran PPK dan PPS, Marwansyah menyanggah jika ada persoalan lain termasuk insentif dan persoalan Bimbingan Teknis (Bintek). “Insentif sudah dibayarkan seluruhnya sejak dilantik KIP sebelumnya pada bulan mei 2013. Bintek juga sudah mereka ikuti,” tukas Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 43 anggota PPK dari berbagai kecamatan dan PPS dari kampung-kampung di Aceh Tengah mengajukan pengunduran diri kepada KPU RI dengan alasan terkait putusan PTUN yang membatalkan SK pemeberhentian dan penghentian anggota KIP Aceh Tengah. Namun kemudian KPU pusat mengajukan banding atas putusan tersebut dan KIP Aceh Tengah melakukan tugas sesuai yang diembankan kepada mereka. (Khalis)