Takengon – LintasGayo.co : Trade mark atau merek dagang “Gayo Mountain Coffee” di Eropa dan usulan standar label Indikasi Geografis Indonesia telah berakhir. Demikian dinyatakan ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG), Drs. H. Mustafa Ali, kepada LintasGayo.co, Rabu (13/11/2013) di Takengon.
Berakhirnya trade mark ini kata Mustafa Ali, sesuai dengan surat resmi yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussel Belgia yang diterimanya beberapa hari lalu.
“Surat informasi ini sudah disampaikan kepada MPKG dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual”, terang Mustafa Ali.
Dari informasi tersebut, lanjutnya, dapat menjadi acuan hukum bagi MPKG dalam upaya pengembangan pasar ekspor Kopi Gayo, khususnya untuk tujuan eksport ke pasar Eropa.
“Hal ini dikarenakan, perusahaan yang mendaftar merek dagang Gayo Mountain Coffee tidak lagi mengajukan perpanjangan merek dagang tersebut”, demikian kata Mustafa Ali.
(Darmawan Masri)