Zakat Sebagai Ibadah Sosial

oleh
Anak korban Gempa Gayo di tenda pengungsian. (LGco | doc. Zen)

Oleh. Drs.Jamhuri Ungel, MA[*]

ZAKAT merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima setelah mengucap dua kalimah syahadat, shalat dan puasa serta sebelum haji, demikianlah susunannya berdasarkan hadis Nabi SAW. Diantara kelima rukun Islam ini ibadah zakat lebih banyak mengandung nilai sosial dibanding dengan yang lainnya, al-Qur’an mengatakan bahwa zakat itu siambil dari para aghniya’ (orang-orang kaya) dan diberikan kepada para fukara (orang-orang tidak punya).

Ada dua jenis zakat yang dikenal di dalam Islam, yaitu zakat harta yang mencakup didalamnya: zakat pertanian, peternakan, perdagangan dan zakat tambangm dan yang kedua adalah zakat jiwa yaitu zakat fitrah.  Ketentuan pembayaran zakat harta ditentukan dengan syarat sampai nisab yaitu sesuai dengan ketentuan jumlah yang telah ditentukan oleh syara’ dan adanya ‘aul sebagai ketentuan lamanya waktu dikeluarkannyazakat. Sedangkan zakat fitrah merupakan zakat jiwa yang wajibnya dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat ‘idul fitri.

Berdasarkan ketentuan yang ada dalam al-Qur’an, zakat yang telah dikeluarkan oleh mereka yang wajib zakat (muzakki) diserahkan kepada delapan golongan penerima zakat (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibu sabil), namun dalam perjalanannya tidak semua mereka penerima zakat (mustahiq) seperti yang telah disebutkan itu ada dan boleh jadi sebagian dari mereka atau seluruhnya tida ada.  Sebagai isyarat dari kemungkinannya tidak adanya para mustahiq tersebut adalah merupakan tujuan dari pensyari’atan zakat tersebut untuk menghilangkan atau mengurangi mereka yang fakir, miskin, muallaf dan gharim.

Sebaliknya juga para mustahiq zakat dapat bertambah atau berganti dari jumlah yang telah disebutkan, seperti ketidak adaan hamba karena penghapusan secara bertahan yang dilakukan Islam, kekuatan posisi Islam sehingga Umar bin Khattab tidak lagi memberikan zakat kepada para muallaf dan penggantian  senif fi sabilillah kepada media yang dilakukan oleh Yusuf Qaradhawi.

Demikian juga dengan keadaan fakir dan miskin yang disebabkan oleh adanya bencana alam, seperti banjir, gempa bumi atau juga karena kejadian-kejadian lain yang menimpa masyarakat kita. Seperti kejadian banjir bandang yang pernah melanda Tangse di Kabupaten Pidie dan kejadian gempa bumi yang menimpa masyarakat yang berdomisili  di dua Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Ketika bencana gempa bumi mengguncang Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah banyak para aghniya (orang-orang kaya) bertanya apakah boleh memberikan zakat harta kepada para korban gempa, Prof. Dr. Al Yasa Abubakar, MA sebagai pakar fikih dan ushul fikih menjawab boleh dan beliau memberi penekanan karena bantuan tersebut berasal dari zakat harta seseorang maka yang menerimanya haruslah orang-orang yang betul-betul membutuhkan dan jangan sampai salah.

Sedang bentuk barang yang disalurkan tidaklah harus sama dengan barang yang telah dikeluarkan sebagai zakat oleh mereka yang wajib zakat (muzakki) tetapi disesuaikan dengan kebutuhan mustahik, kebutuhan orang yang terkena banjir yang menghabiskan rumah dan semua isinya berbeda dengan kebutuhan mereka yang terkena bencana gempa yang berakibat rusaknya semua rumah dimana mereka yang terkena banjir kemungkinan semua isi rumah termasuk pakaian habis terbawa banjir sedang untuk mereka yang terkena gempa pakaian mereka masih  bisa digunakan. Tetapi diantara keduanya mempunyai masalah yang sama yaitu tidak lagi mempunyai tempat tinggal dan dalam batas waktu tertentu mereka tidak bisa berusaha untuk mencari nafkah, boleh jadi disebabkan trauma akibat bencana atau karena hilangnya anggota keluarga mereka.

Perbaikan rumah yang rusak dan pembangunan rumah yang hancur (rehab rekon) biasa ditangani oleh pemerintah dengan menggunakan  uang negara melalui prosedur dan tatacara yang telah ditentukan sedangkan perbaikan bidang psikologi (kejiwaan) memakan waktu yang cukup lama dan bidang ini sering luput dari perhatian semua pihak, hal ini berakibat pada lamanya penormalan bidang ekonomi sehingga melahirkan orang-orang fakir dan miskin yang baru, dan mereka ini akan menjadi tanggung jawab  kaum muslimin terlebih lagi bagi para aghniya (orang kaya) sesuai dengan perintah agama.


[*] Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.