Ramung Institute ; MK Tolak Gugatan Partai Aceh dan PPP

oleh
Waladan Yoga

TAKENGON-LintasGAYO.co : Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar menggelar sidang putusan penetapan, Senin (21/07/2019). Sidang pengucapan putusan penetapan ini sangat menentukan apakah suatu perkara bisa dilanjutkan kepada tahapan selanjutnya atau tidak dilanjutkan, seperti sidang dengan agenda pembuktian.

“Dengan melihat dan menyimak secara saksama pembacaan putusan penetapan Mahkamah Konstitusi secara live streaming, dapat disimpulkan, gugatan Partai Aceh untuk Dapil Aceh IV yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah dan gugatan PPP untuk Dapil Aceh Tengah II tidak dilanjutkan lagi kepada tahap pembuktian, sederhananya kedua perkara tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi,” kata Waladan Yoga dari Ramung Institute.

Alasan Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan ketahap pembuktian karena permohonan Partai Aceh terdapat pertentangan dalam petitum.

“Dengan demikian Calon Legeslatif DPRA Dapil Aceh IV dari Partai PDI Perjuangan atas nama Muhammad Ridwan dan Calon Legislatif dari PDI Perjuangan Dapil Aceh Tengah II atas nama Jihan Firdaus mendapat legitimasi yang kuat sebagai calon legestif untuk ditetapkan sebagai anggota DPRA dan DPRK terpilih,” kata Waladan Yoga.

Sidang pembacaan penetapan Putusan Mahkamah dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh 8 hakim konstitusi lainnya.

Partai Aceh (PA) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi, masing masing menggugat penetapan yang telah ditetapkan oleh KIP/KPU, PA berada pada posisi ketujuh perolehan 12.691 suara, sementara PDI Perjuangan memperoleh 12.702 , sementara PPP juga mengalami nasib yang sama tidak dilanjutkan pada tahap pembuktian.

Ini Perkara Pileg Aceh yang dilanjutkan ke tahap pembuktian :

1. Partai Nasdem untuk DPR RI Dapil Aceh I dan Dapil Aceh II, DPRA Dapil Aceh III dan DPRA Dapil Aceh V serta DPRK Dapil Bireuen II;
2. Partai Aceh untuk DPRA Dapil Aceh II;
3. PKS untuk DPRK Dapil Aceh Singkil I;
4. PDA untuk DPRA Dapil Aceh VI dan DPRK Dapil Aceh Timur II;
5. Demokrat untuk DPRA Dapil Aceh VI dan DPRK Dapil Aceh Timur IV;
6. Golkar untuk DPRK Dapil Banda Aceh III;
7. PNA untuk DPRA Dapil Aceh VI, dan;
8. PBB untuk DPRK Dapil Bireuen II dan DPRK Dapil Pidie Jaya III.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.