Sambut Bulan Ramadhan, Kemenag Aceh Tengah Gelar Syarhil Qur’an Fuspita

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co :Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Kankemenag Aceh Tengah gelar Syarhil Qur’an antar anggota Fuspita Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, 2 Mei 2019.

Acara dengan tema Mari Kita Tingkatkan Pemahaman Agama, Silaturahmi Melalui Perlombaan Musabaqah Syarhil Qur’an Antar Anggota Fuspita Se-Kabupaten Aceh Tengah ini dihadiri Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karimansyah, SE MM

Kakankemenag Aceh Tengah yang di wakili Kasubbag TU Wahdi MS MA dan jajaran, turut hadir Ibu Wakil Bupati Aceh Tengah dan Ibu Majlis Pembina Fuspita Kab. Aceh Tengah Dra. Dewi Sartika serta anggota Fuspita Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah, serta para kepala KUA.

Kakankemenag Aceh Tengah melalui Kasubbag TU Wahdi. MS MA menyampaikan sambutan bahwa kegiatan Syahril Qur’an dilatarbelakangi jalinan ukhuwah silaturahmi dan peningkatan pemahaman agama yang sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Aceh Tengah untuk mewujudkan Masyarakat Aceh Tengah yang Agamais.

Dalam arahan dan bimbingannya Bupati Aceh Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Karimansyah, SE, MA menyampaikan bahwa apresiasi dan penghargaan kepada Kankemenag Aceh Tengah, Pengajian Fuspita yang telah memformat sebuah kegiatan positif dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan, disamping silaturahmi, menguatkan Syiar Islam, Ibadah, Akhlak.

Wahdi juga berpesan agar makna pengajian jangan hanya berhenti hanya di kelompok pengajian saja. Namun pemahaman, pengamalan dan nilai-nilai beragama harus memberi warna kepada masyarakat.

Peserta Syarhil merupakan utusan Pengajian Fuspita dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah, masing-masing Kecamatan mengirim 1 group Syarhil Qur’an yang terdiri dari tiga orang.

Dewan hakim dalam kegiatan ini terdiri dari tiga juri penilai yaitu Dr H Zakiul Fuady Lc MA, Samsudduha MA, Idespiana Manurung MA yang didampingi Staf Bimas Islam Kankemenag Aceh Tengah Tarlian, SPdI.

Menurut dewan hakim, kriteria penilaian terdiri dari tiga kategori yaitu: tilawah, terjemah dan retorika.

Setelah acara berlangsung lancar dan semua peserta sudah menunjukkan penampilannya, dari hasil penjurian dewan hakim ditetapkan sebagai juara 1 grub Syarhil Quran dari Kecamatan Lut Tawar, Juara 2 dari Kecamatan Kebayakan dan juara 3 dari Kecamatan Celala.

Semua kelompok pengajian FUSPITA Kecamatan yang mengirimkan peserta mendapat dana pembinaan dari Kankemenag Aceh Tengah. [Mahbub]

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.