BIREUEN-LintasGAYO.co : Data yang diperoleh media ini dari 51 Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus oleh KIP Bireuen berdasarkan rapat pleno Nomor: 65/PK.01-BA/KIP-kab/II/2018 tanggal 17 Febuari 2018.
Dari daftar nama yang dinyatakan lulus oleh KIP Bireuen terdapat Petugas PPK dari Kecamatan Kutablang, Samalanga dan Juli ada double job alias rangkap jabatan sebagai Kepala Desa (Geuchik). Anehnya di Kecamatan Samalanga tiga nama yang dinyatakan lulus, aktif sebagai kepala Desa.
Sementara Bawaslu Aceh dan Bawaslu Bireuen melarang KIP Bireuen untuk merekrut petugas PPK dan PPS dari Keuchik maupun perangkat Desa. Lembaga pengawas pemilu ini menilai ini bertetangga dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KIP Bireuen Mukhtaruddin SH.MH saat dimintai tanggapan, Rabu 21 Februari 2018 mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara rekrutme petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mslakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Proses rekrutmen mereka sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mukhtaruddin.
Aturan Undang-undang yang dimaksud ialah UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS.
Saat ditanya tentang Surat KPU Nomor 315/KPU/VI/2016 tertanggal 10 Juni 2016 tentang Bekerja Penuh waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota, bahwa penyelenggara pemilu harus bersedia bekerja penuh waktu, dengan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Mukhtaruddin menjelaskan bahwa PPK dan PPS bukan dari pada KIP atau KPU. Surat KPU diatas jelas Mukhtaruddin lebih ditunjukan kepada KIP Provinsi dan Kabupaten Kota bukan untuk PPK.
“PPK dan PPS ialah merupakan badan Add Hoc (Badan Sementara-red) yang dibentuk oleh KIP,” jelas pria kelahiran Gampong Dama Kawat Gandapura.
Menyangkut kerja penuh waktu pihaknya berpedoman pada kapan mereka menyelesaikan tahap-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga dengan kepala desa yang diluluskan menjadi petugas PPK. Komisi Independen Pemilihan Bireuen memastikan dalam rekrutmen petugas PPK sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau kemudian hari ada aturan baru yang bertetangan dengan Undang-undang Pemilu dan PKPU, Komisi Independen Pemilihan Bireuen akan mempelajarinya dulu.
“Bila kemudian hari ada aturan lain akan kita pelajari. Kita hormati. Tapi aturan Undang-undang tidak berlaku surut. Ngak boleh itu,”demikian kata ketua KIP Bireuen.
[Fajri Bugak/DM]