Peran dan Fungsi MPD Kabupaten Bener Meriah

oleh

Oleh : Turham AG*

Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Bener Meriah merupakan lembaga pendidikan yang otonom, artinya bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan Dinas Pendidikan dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Adanya lembaga ini didasari oleh Kepmendiknas Nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, di perkuat oleh undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2006 serta Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 04 tahun 2010 Tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat keistimewaan Kabupaten Bener Meriah serta Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 420/289/SK/2015 tanggal 17 Maret 2015 dan telah diperbaiki tanggal 11 Mei 2016 karena adanya seorang pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya.

Keberadaan MPD Kabupaten Bener Meriah (MPD) saat ini masih tergolong seumur jagung, walaupun sudah tiga priode namun dua priode sebelumnya tidak berjalan maksimal sebagaimana diharapkan. Priode ketiga ini pengurus MPD terus berupaya membuat program dan melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Bener Meriah sesuai peran dan fungsinya serta tanggung jawab untuk berperan serta dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan secara Nasional dan Bener Meriah khususnya

A. Tujuan dibentuknya MPD Bener Meriah sebagai suatu lembaga masyarakat dalam pendidikan untuk:

1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.

2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu melalui wadah forum komite pendidikan kecamatan dan komite sekolah.

3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

B. Peran MPD bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, oleh karena itu MPD selalu memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan MPD adalah:

1. Memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Pertimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah/DPRD yang berkaitan dengan kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga pendidikan dan kriteria fasilitas pendidikan sesuai dengan regulasi penyelenggaraan pendidikan.

2. Memberi dukungan (supporting agent), dalam peran ini MPD mendukung baik dalam bentuk finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta mendorong orang tua dan masyarakt untuk berpartisipasi dalam pendidikan.

3. Melakukan kontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. dalam hal ini MPD akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.

4. Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat. Dalam hal ini MPD melakukan kerja sama dengan masyarakat, pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

C. Fungsi MPD untuk menjalankan perannya MPD memiliki fungsi yaitu:

1. Memprakarsai dan mendorong tumbuhnya atensi dan partisipasi serta komitmen masyarakat dan seluruh stakeholder terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat secara perorangan maupun kelompok, pemerintah daerah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

3. Mencari, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan.

4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD terkait dengan:

a. Kebijakan dan program pendidikan

b. Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan

c. Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan

d. Kriteria fasilitas pendidikan

e. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pendidikan.

5. Mendorong tumbuhnya partisipasi orangtua dan masyarakat dalam pendidikan.

6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Sejalan dengan peran dan fungsi MPD masyarakat diharapkan lebih meningkatkan atensi dan partisipasinya dalam bidang pendidikan. Kepmendiknas 044/U/2002, membuka peluang bagi masyarakat secara luas untuk dapat meningkatkan peran sertanya dalam pengelolaan pendidikan melalui MPD, Forum Komite Pendidikan (FKP) dan Komite Sekolah. Dengan adanya MPD, FKP dan Komite Sekolah diharapkan dapat memacu usaha dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peran dan fungsi memberdayakan masyarakat dalam pendidikan tersebut sejalan dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management) tetapi telah mulai diimplementasikan.

Berdasarkan konsep partisipasi, sekolah mempunyai kewenangan dalam merencanakan, menyusun, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi program yang telah dibuat secara demokratis bersama seluruh unsur yang terlibat di sekolah tersebut. Termasuk kewenangan untuk mengelola sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan. Berdasarkan konsep menejemen berbasis sekolah, seharusnya dalam pembuatan perencanaan sampai evaluasi program melibatkan komponen yang ada di sekolah, sehingga dapat tercipta team work yang solid mencapai keberhasilan. Adapun kelemahan program yang telah dibuat dapat dideteksi

Namun, kenyataan menunjukan masih sedikit sekolah yang melibatkan warganya dalam membuat program sampai kepada evaluasi, akibatnya langkah-langkah yang dilakukan oleh pimpinan sekolah dalam menyusun program banyak tidak sampai pada sasaran. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.