Tahun 2016, Aceh Tengah Serap Anggaran 92,59 Persen

oleh

TAKENGON – LintasGAYO.co : Mewakili Bupati Nasaaruddin, Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tengah, Khairul Asmara menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah tahun anggaran 2016.

Penjelasan Raqan pertanggungjawaban itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRK yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Zulkarnain SE M.SP, berlangsung Senin (7/8/2017) di ruang sidang dewan terhormat tersebut.

Pada kesempatan itu Khairul menyampaikan pendapatan daerah tahun 2016 setelah perubahan sebesar Rp1.588.122.599.601,62,- terealisasi mencapai Rp1.531.103.326.188,77,- atau sebesar 99,41 persen.

Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182.014.626.748,55,-terealisasi sebesar Rp156.130.102.890,16,- atau 85,78 persen, pendapatan transfer sebesar Rp1.403.767.921.853.07,- terealisasi mencapai Rp1.372.491.975.532,32,- atau sebesar 97,77 persen, sementara lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp2.340.051.000,00,- terealisasi sebesar Rp2.481.247.766,29,- atau mencapai 106,03 persen.

Dibagian lain, anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.737.699.653.178,58,- terealisasi sebesar Rp1.608.908.395.281,77 atau sebesar 92,59 persen, kurang dari target sebesar Rp128.257.896,81,- atau 7,4 persen.

Adapun rincian target dan realisasi belanja daerah tahun 2016 meliputi, belanja operasi sebesar Rp937.683.486.727,58,- terealisasi sebesar Rp854.919.225.631,83,- atau 91,17 persen, belanja modal ditetapkan sebesar Rp556.965.229.831,00 sampai akhir tahun terealisasi sebesar Rp512.060.288.509,00,- atau mencapai 91,94 persen, belanja tak terduga sebesar Rp1.358.863.950,00,- terealisasi sebesar Rp945.290.750,00,- atau 69,56 persen.

Sedangkan transfer bagi hasil pendapatan sebesar Rp2.170.251.498,00,- terealisasi sebesar Rp2.170.251.497,00,- atau mencapai 100 persen terdiri dari transfer bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebesar Rp961.948.447,00,- atau mencapai 100 persen dan transfer bagi hasil pendapatan lainnya kepada pemerintan desa sebesar Rp1.208.303.050,- atau mencapai 100 persen.

Lebih lanjut disebutkan Khairul, tingkat penyerapan anggaran Kabupaten Aceh Tengah tahun 2016 mencapai 92,59 persen.

“Secara umum pelaksanaan penyelenggaraan kepemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat relatif dapat dipenuhi, walaupun masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Sidang paripurna dengan agenda selain penyampaian Raqan pertanggunjawaban APBK tahun 2017 dan pandangan umum anggota DPRK, juga dilanjutkan dengan rapat paripurna pembentukan Pansus.

Sidang Paripurna yang berakhir hingga pukul 12.30 WIB itu turut hadir Sekda Karimansyah, para asisten, para camat dan Kepala SKPK dil lingkungan Pemkab Aceh Tengah. [Mika/ZR]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.