Kodim 0106 Gelar Pembinaan Netralitas Prajurit TNI dalam Pilkada

oleh

Netralitas TNI saat PilkadaTakengon-LintasGayo.co : Perwira Penghubung (Pabung) Kabupaten Bener Meriah Kodim 0106 Mayor Inf Syamsirmas SE, mewakili Dandim 0106/Ateng-BM Letkol Arm Ferry Ismail S.Sos membuka kegiatan Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada TA. 2016 dengan Tema “Melalui Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada kita wujudkan Profesionalisme TNI dan sukses penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang Luber dan Jurdil dalam rangka menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa” yang berlangsung di Aula Makodim, Senin (21/03/2016).

Bahwa TNI di tuntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya TNI harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta demokrasi (pemilu). Kegiatan tersebut mengikut sertakan di antaranya Personil Koramil jajaran Kodim 0106/Ateng-BM, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Dim 0106/Ateng-BM Korcab Rem 011/Lilawangsa PD Iskandar Muda.

Pabung Kodim 0106 dalam arahan nya menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa dalam pelaksanaan pemilu/pemilukada yang akan datang di mana Anggota TNI berlaku Netral dan tidak berpihak kemanapun. Sehingga pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan baik, dan bagi istri-istri dari Prajurit dapat bebas menentukan pilihan dan tidak di pengaruhi oleh siapapun sebutnya. Di tambahkan, Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari Netralitas TNI sebagai berikut:

Netral : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”

Netralitas TNI : “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis” Bagi Parjurit yang akan mencalonkan diri dalam pelaksanaan pemilu maka apabila masih aktif dalam dinas, harus menonaktifkan ataupun pensiun dini, di karenakan seorang Prajurit aktif tidak perbolehkan dalam mencalonkan diri sebagai caleg (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006). Di jelaskan, Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada dan Tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye serta Tidak diperkenankan menjadi tim sukses kandidat ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Persit KCK Cabang XXII Dim 0106 Ny. Yaneldha Ferry Ismail, para Pa Staf, Danramil jajaran serta Prajurit Koramil Jajaran Kodim 0106.

(SP)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.