Muhsin Hasan; Tatib Rampung Tunggu Verifikasi

oleh

Muhsin-Hasan-Ketua-Sementara-DPRK-Aceh-TengahTakengon-LintasGayo.co :  Ketua Sementara DPRK Aceh Tengah Muhsin Hasan mengatakan Dewan setempat telah rampung membahas tata terib (Tatib) DPRK Aceh Tengah dan telah menyerahkannya ke Gubenur Aceh untuk dilakukan evaluasi, apakah pembahasan tatib telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian dinyatakaannya kepada LintasGayo. co, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu, 8 November 2014.

Diungkapkan Muhsin, pihaknya mengakui adanya keterlambatan pembahasan tata tertib, hal ini karena adanya perbedaan pemahaman terhadap dasar hukum, dimana ada yang berdasarkan UU nomor 17 tahun 2010, dan PP nomor 16, ada juga anggota yang bersikukuh menerapkan UU PA tahun 2011, sehingga diperlukan konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Aceh.

Alhasil sidang dewan tentang pembahasan tatib sudah rampung, tinggal “Kita tunggu evaluasi dari Gubernur melalui biro Hukum Pemerintah Aceh, secara tertulis. Jadi semua pendapat yang berkembang kita akomodir dan kita serahkanlah ke Gubernur, selaku pembina kabupaten/kota di Aceh,“ ucap Muhsin.

Menyinggung tentang pimpinan definitif DPRK Aceh Tengah, Muhsin menjawab bahwa dari pendapat berkembang ada mengatakan dipilih. kemudian ada yang lain juga mengatakan sesuai aturan yakni PP nomor 16 tahun 2010, pasal 37 dan 38 menjelaskan bahwa pimpinan definitif DPRK itu berasal dari kursi yang terbanyak, jika kursinya terdapat ada yang sama maka dilihat perolehan jumlah  suara pada partai tersebut.

Untuk itu Muhsin mengatakan akan berusaha secepat mungkin, memproses finalisasi tatib sesuai dengan aturan hingga terpilihnya pimpinan definitif.

“Siapapun nanti yang jadi pimpinan definitif, hendaknya dapat segera bekerja untuk masyarakat” pintanya.

Ditambahkan, menurut informasi dari Biro Hukum ada beberapa daerah yang menggunakan UU PA, yang pimpinan mengacu pada pemilihan belum dilakukan pelantikan, sementara yang mengacu pada PP 16 sudah ada 14 kabupaten/kota yang dilantik. (Rahman)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.