RUU pemda disahkan, pemekaran daerah diatur pusat

oleh
 Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Banda Aceh, April lalu. (foto: ANTARA)

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Banda Aceh, April lalu. (foto: ANTARA)

Jakarta-LintasGayo.co: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan setelah Undang-Undang Pemerintahan Daerah disahkan, usulan daerah pemekaran hanya bisa melalui pemerintah. Adapun, RUU Pemda akan disahkan dalam paripurna pada 23 September 2014.

Nantinya, daerah-daerah yang ingin mekar tersebut mengajukan pada pemerintah. Setelah dinilai memenuhi syarat administrasi dan teknis, daerah tersebut akan dijadikan daerah persiapan selama tiga sampai lima tahun. “Bentuknya nanti kabupaten dan kota administratif,” ujar Djohermansyah, Jumat, 12 September 2014.

Menurut Djohermansyah, kalau dari persyaratan tidak memenuhi, pemerintah akan langsung menolak usulan tersebut. “Pemerintah akan gak ada urusan politis, tak ada kepentingan, jadi langsung tolak,” kata Djohermansyah. (Baca: Saldi Isra Minta SBY Tarik RUU Pilkada)

Kemudian, setiap tahun, pemerintah akan meninjau perkembangan daerah tersebut. Apabila sudah lewat tiga tahun akan dilakukan evaluasi. “Jika memenuhi standar, akan langsung diajukan ke DPR, jika tidak diperpanjang hingga lima tahun,” kata Djohermansyah.

Setelah lima tahun, apabila daerah tersebut tidak juga berkembang, maka akan dikembalikan seperti sebelumnya. Supaya mudah dibubarkan, Djohermansyah mengatakan, daerah persiapan tidak memiliki DPRD.”Adanya wali kota atau gubernur administratif yang ditunjuk oleh pusat,” kata Djohermansyah.

Selama ini, usulan pemekaran daerah bisa dilakukan melalui DPR dan DPD. Namun, daerah pemekaran yang muncul setelah reformasi, kata Djohermansyah, sedikit yang bisa berkembang. (Baca: Meluas, Tuntutan Agar SBY Tarik RUU Pilkada )

Total daerah pemekaran 542 daerah. Sebelum reformasi 317 daerah telah dimekarkan, sedangkan setelahnya, sebanyak 212 daerah. Kini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji 65 daerah otonomi baru, 22 di antaranya kemungkinan besar akan disahkan pada periode ini. (tempo.co)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.