Ini Bahayanya Menebar Ikan ke Danau Lut Tawar

oleh

*Oleh Iwan Hasri, S.Pi, M.Si dan Munawardi, S.St.Pi

Restock002
Danau Lut Tawar (Muna)

Penebaran ikan merupakan satu langkah awal dalam pemacuan stok sumberdaya ikan di suatu perairan. Penebaran ikan biasanya dilakukan dengan dua metode yaitu restocking dan introduksi.

“Restocking” merupakan penebaran ikan asli di perairan tersebut dengan cara induk dari alam di koleksi dan dikuasai teknologi budidayanya kemudian dilakukan pemijahan selanjutnya benih yang dihasilkan di tebar ke perairan asalnya. Sementara “Introduksi” merupakan menebar ikan dengan cara mendatangkan spesies baru dari luar ke habitat barunya (bukan ikan asli).

Beberapa hasil penelitian menyatakan bahwa faktor penyebab menurunnya populasi ikan air tawar diantaranya :

1. Perubahan/lenyapnya habitat
2. Eksploitasi (penangkapan ) berlebih
3. Introduksi ikan asing
4. Pencemaran
5. Persaingan penggunaan air
6. Pemanasan global

Dari semua faktor diatas ternyata  kepunahan ikan air tawar 35% disebabkan oleh perubahan atau lenyapnya habitat, 30% disebabkan oleh introduksi ikan asing, eksplotasi berlebih  sebesar 4%  dan selebihnya adalah tiga faktor lainnya diatas.

Mengapa introduksi ikan asing dilarang? jawabanya adalah karena dapat menimbulkan dampak yang merugikan perairan diantaranya :

1. Penurunan kualitas lingkungan perairan
2. Gangguan terhadap komunitas ikan asli
3. Penurunan kualitas materi genetic melalui hibridisasi
4. Introsuksi atau masuknya penyakit dan parasit
5. Menimbulkan masalah sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar

Terdapat 19 jenis ikan introduksi di Indonesia, sementara Danau Lut Tawar terdapat 9 jenis, diantaranya ikan nila, mas (bawal dalam bahasa Gayo), mujair, sepat siam, seribu (bontok), lele dumbo, sapu-sapu dan plati pedang (bontok ilang). Ikan ini masuk secara sengaja atau tidak sengaja.

Introduksi telah dilakukan beberapa tahun terakhir di Danau Laut Tawar, secara legal pada tahun 1980-an telah dilakukan penebaran ikan koan (grass carp).

Berikut data introduksi secara legal dilakukan oleh pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten.

Restock001Konteks penebaran ikan salama ini telah disalah artikan karena ikan nila dan mas merupakan bukan ikan asli Indonesia. Ikan nila berasal dari Afrika dan ikan mas berasal Asia Timur tepatnya daratan cina. Ikan nila dan ikan mas merupakan ikan omnivora mengarah ke herbivore.

Ikan nila dan mas dibeberapa perairan umum sangat invasif terhadapap makanan dan ruang. Makanan utama ikan nila dan mas adalah fitoplankton, zooplankton dan detritus.

Ikan nila telah di introduksi ke 90 negara di dunia dan 15 negara diantaranya telah melaporkan dampak negatif terhadap ekologi perairan.  Ikan mas dan nila merupakan top 100 of the world’s worst invasive alien species atau 100 spesies asing di dunia yang bersifat  invasif.

Beberapa penelitian di dunia telah mengungkapkan dampak betapa buruknya akibat penebaran ikan nila, yaitu punahnya ikan asli setempat. Sebagai contoh nyata telah terjadi di Indonesia, dengan ditebarnya ikan nila ternyata menyebabkan punahnya ikan endemik di danau Poso Sulawesi Tengah. Hal serupa juga terjadi di Papua tepatnya di Danau Ayamaru setelah ditebarnya ikan mas, terjadi kepunahan ikan endemik, ikan pelangi.

Di Danau Laut Tawar diperkirakan telah terjadi enam dampak diatas. Dampak yang paling nyata adalah berkurangnya populasi ikan asli Danau Lut Tawar. Berdasarkan “studi relung ekologi” oleh Program Studi Budidaya Perairan Universitas Gajah Putih, menyatakan bahwa ikan nila memiliki tumpang tindih penggunaan makanan dengan jenis ikan asli seperti ikan peres dan ikan kawan. Demikian pula dengan ikan mas, diduga juga bersifat sama dengan ikan nila.

Masuknya jenis ikan plati pedang yang dikenal dengan “bontok ilang”, ternyata membawa akibat buruk bagi ikan asli, karena diduga telah terjadi hibridisasi atau kawin silang jenis ikan tersebut dengan jenis lain yang belum diketahui, sehingga munculnya jenis baru yaitu depik tsunami atau dikenal juga dengan depik kucak. Jenis ikan ini juga sangat mengancam keberadaan ikan asli, karena berpotensi sebagai pesaing atau pemangsa ikan asli.

Masuknya ikan mas juga telah membawa masuk jenis kijing Taiwan (memin kul) yang dampaknya diduga telah menyebabkan berkuranya populasi remis (memin).

Selain itu penyebaran penyakit KHV (Koi Hervest Virus) dan jenis penyakit lainnya telah juga ikut terbawa ketika ikan masuk ke perairan Danau. Sebut saja ikan mas yang masuk dari luar daerah diduga telah menyebabkan timbulnnya penyakit berupa parasit, bakteri dan virus, termasuk kasus kematian ikan di keramba jaring apung.

Danau Laut Tawar memiliki beberapa jenis ikan asli, dua jenis diantaranya bersifat endemik.

Restock003Jenis ikan asli menurut Badan Konservasi Alam Dunia IUCN (International Union Conservation Nature), menyatakan ikan depik, kawan, pedih, kerling dan beberapa jenis dari famili ikan Tor, telah tergolong terancam punah (endanggered). Sementara ikan depik dan kawan telah masuk kedalam daftar merah (red list) yang dikategorikan sebagai ikan kritis.

Secara umum ikan introduksi (ikan asing) tidak boleh dilakukan tanpa didahului suatu penelitian yang mendalam mengenai dampaknya. Dalam Konvensi Biodeversitas pasal 8f dinyatakan bahwa setiap Negara wajib sejauh mungkin menghindari introduksi spesies asing (invasive) yang akan menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan keanekaragaman hayati spesies asli.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 12 Ayat 2, menyebutkan “Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumberdaya ikan, lingkungan sumberdaya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” dan ayat 3 “Setiap orang dilarang membudidayakan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Pasal 100B  Undang Undang Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004, menyatakan “dalam hal tindak pidana dalam pasal 12 yang dilakukan oleh nelayan kecil/dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,-.

Selain Undang Undang Tentang Perikanan tersebut diatas, mengenai penebaran ikan juga disinggung oleh Peraturan lain, diantaranya ; Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumberdaya Ikan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/2009 Tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali Serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya.

Pasal 6 Ayat 4 PERMENKP Nomor : PER.15/MEN/2009 diatas jelas dan tegas menyatakan bahwa “bahwa danau yang dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dengan kriteria khusus poin b untuk danau yang mempunyai spesies ikan endemik, maka jenis ikan lainnya tidak boleh ditebar.

*Akademisi dan pemerhati sumberdaya perairan di Aceh Tengah.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.