PTUN serahkan berkas putusan kisruh KIP Aceh Tengah pada penggugat

oleh

putusanptunJakarta-LintasGayo.co: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyerahkan seluruh berkas putusan perkara kisruh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah kepada Tim pengacara dari kantor Alwien Desry,SH & Partner, Kamis (13/3/2014).

“Hasil putusan sudah diterima semua,” kata Gatot Rusbal,SH, pengacara penggugat SK KPU No 607 tentang penetapan komisioner KIP Aceh Tengah ketika dihubungi LintasGayo.co di Jakarta selepas menerima berkas, Kamis siang.

Kata Gatot Rusbal yang didampingi Alwien Desri,SH, semua berkas akan dikirim kepada bupati agar segera menindaklanjuti hasil putusan.

“Hari ini juga akan kita kirim seluruh berkasnya kepada bupati dan DPRK Aceh Tengah,”katanya.

Menurut Rusbal, pihaknya menyambut positif  putusan tersebut, karena telah memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat Aceh Tengah, dan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh lagi oleh kepentingan politik kelompok kecil.

“Keputusan ini menjadi sebuah keadilan yang layak diterima masyrakat,” ujarnya.

Keputusan PTUN telah membatalkan SK 706/Kpts/KPU/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah, tanggal 12 September 2013, dan menerima seluruh tuntutan penggugat 22 anggota partai politik di Aceh Tengah. (tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.