Penyuluh Agama Aceh Tengah Ikuti Diklat Karya Tulis Ilmiah

oleh
Kepala BDK Medan, Dr.H.Syaukani,MPd (tengah) bersama Kakankemenag A.Tengah dan Salah seorang Widiaiswara di acar Diklat KTI Penyuluh Agama di Takengon. (Mahbub Fauzie)
Kakankemenag Aceh Tengah, H.Hamdan sedang menyematkan tanda peserta diklat substantif KTI di Aula Kankemenag (25 Juli). (Mahbub Fauzie)
Kakankemenag Aceh Tengah, H.Hamdan sedang menyematkan tanda peserta diklat substantif KTI di Aula Kankemenag (25 Juli). (Mahbub Fauzie)

Takengon – LintasGayo : Balai Diklat Keagamaan (BDK) Medan mengadakan diklat teknis substantif peningkatan kompetensi Karya Tulis Ilmiah (KTI) bagi penyuluh agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, pada tanggal 25 – 31 Juli 2013 di Aula Kankemenag, Paya Tumpi, Takengon.

Diklat tersebut diikuti 25 peserta, yang terdiri dari 17 orang penyuluh agama Islam fungsional (PAIF) dan 8 orang penyuluh agama honorer (PAH/Penyuluh non-PNS) di lingkungan Kankemenag Ateng. Diklat dibuka oleh Kakankemenag, Drs.H.Hamdan,MA Kamis (25/7) dan dihadiri oleh Kepala BDK Medan Dr.H.Syaukani,M.Pd.Adm.

Dalam laporannya, ketua panitia Drs.H.Parjuangan Harahap mengatakan bahwa pelaksanaan diklat teknis KTI yang dilakukan dalam bentuk Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) dasar hukumnya adalah: Peraturan pemerintah RI nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil; PMA  nomor 3 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja departemen agama;

Selain itu juga didasarkan pada KMA nomor 1 tahun 2003 tentang pedoman pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil dilingkungan departemen agama.; KMA RI no. 345 tahun 2004 tentang organisasi dan tata kerja balai pendidikan dan pelatihan keagamaan. “Pembiayaan diklat dibiayai dari anggaran negara melalui DIPA BDK Medan nomor : DIPA-025.11.2.425350/2013, tanggal 5 desember 2012,” lapor ketua Panitia.

Parjuangan Harahap juga menyampaikan, bahwa tujuan diklat KTI bagi penyuluh  antara lain untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional termasuk dalam hal membuat karya tulis ilmiah “Melalui diklat KTI ini diharapkan para penyuluh memiliki kompetensi Karya Tulis Ilmiah sesuai bidang tugasnya,” ujar Parjuangan.

Kepala BDK Medan, Dr.H.Syaukani,MPd (tengah) bersama Kakankemenag A.Tengah dan Salah seorang Widiaiswara di acar Diklat KTI Penyuluh Agama di Takengon. (Mahbub Fauzie)
Kepala BDK Medan, Dr.H.Syaukani,MPd (tengah) bersama Kakankemenag A.Tengah dan Salah seorang Widiaiswara di acar Diklat KTI Penyuluh Agama di Takengon. (Mahbub Fauzie)

Adapun widyaiswara atau tenaga pengajar yang berpartisipasi dalam kegiatan diklat itu berasal dari Widyaiswara BDK Medan.  Para peserta dibahani dengan materir-materi diklat yang berjumlah 70 jam pelajaran.

“Kurikulum dan silabusnya berasal dari  Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Kementerian Agama RI di Jakarta,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BDK Medan Dr.H.Syaukani,M.Pd.Adm dalam sambutannya meminta para peserta untuk serius mengikuti diklat KTI itu. “Salah satu yang harus dilakukan oleh penyuluh adalah tugasnya adalah membuat karya tulis ilmiah sebagaimana para guru membuat PTK,” ujar Syaukani. Karena itu, para penyuluh dituntut untuk menulis KTI. Melakukan penelitian-penelitian yang kemudian dibuat karya tulis ilmiah, kata Kepala BDK Medan itu.

“Berkaitan dengan ramadhan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang bermanfaat. Kita dapat ilmu sekaligus dapat pahala,” tandasnya.

Senada dengan kepala BDK, ketika membuka acara tersebut, Kakankemenag Ateng, Drs.H.Hamdan,MA juga mengharapkan para peserta diklat dapat menyerap materi-materi yang diberikan oleh para widiaiswara. “Mudah-mudahan dengan bisa membuat karya tulis ilmiah, sekaligus bisa menyebar-luaskan informasi-informasi yang ditelitinya kepada masyarakat,” ujar kakankemenag.

Kepada para Widiaiswara, Kakankemenag juga berharap, semoga para widiaiswara merasa betah  selama berada di Aceh Tengah dalam rangka memberikan materi diklat KTI kepada para penyuluh. “Betah, meski kami belum lama ini baru ada musibah (gempa),” tutur nya.

Terkait dengan pelaksanaan DDTK substanstif KTI bagi penyuluh, menurut Hamdan sesuai dengan pengajuan pihaknya ke BDK Medan beberapa waktu lalu. Dikatakan bahwa sampai saat ini sudah 2 (dua) item kegiatan DDTK dilingkungan kankemenag Ateng yang dilaksanakan oleh BDK Medan. “Kita minta ke depan masih ada diklat semacam ini (DDTK), yaitu diklat lanjutan pembinaan guru pendidikan agama Islam pada sekolah umum, pembinaan Kepala Madrasah dan pembinaan guru pendidikan agama Islam pada madrasah,” pintanya.

 (Mahbub Fauzie)                                                 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.