Oleh: Ahmad Syafiq Sidqi (Mahasiswa Asal Aceh Tengah di Yogyakarta)
Hampir setahun berlalu sejak banjir bandang dan tanah longsor menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Bencana tersebut meninggalkan luka mendalam: korban jiwa, rumah-rumah yang hancur, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah yang rusak, serta infrastruktur yang terputus.
Ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal, sementara banyak warga harus berjuang memulai kembali kehidupan dari titik yang nyaris nol.
Data yang dirilis pada Desember 2025 menunjukkan betapa luasnya dampak bencana tersebut. Hingga 18 Desember 2025, rekapitulasi Kajian Kebutuhan Bersama mencatat 1.068 orang meninggal dunia dan 190 orang hilang di wilayah terdampak.
Kerusakan juga meliputi ratusan ribu rumah dan berbagai fasilitas publik. Angka-angka itu bukan sekadar statistik, melainkan gambaran tentang kehidupan manusia yang berubah dalam sekejap.
Kini, ketika sebagian masyarakat masih berjuang memulihkan kehidupan, banjir dan longsor kembali terjadi di sejumlah wilayah Aceh. Pertanyaannya bukan hanya mengapa bencana kembali datang, melainkan juga sejauh mana kita telah belajar dari bencana sebelumnya.
Apakah pemulihan yang dilakukan sudah menyentuh akar persoalan, atau baru sebatas memperbaiki kerusakan yang terlihat?
*Bencana yang Terus Berulang*
Ancaman itu belum berlalu. Pada awal Oktober 2026, hujan berintensitas tinggi memicu banjir dan longsor di Gayo Lues. Beberapa hari kemudian, Aceh Tengah juga mengalami bencana serupa. Sejumlah rumah terendam, akses jalan terganggu, dan material longsor menutup jalur transportasi. Jalan nasional Blangkejeren–Takengon bahkan sempat ditutup akibat longsor. Di Aceh Tamiang, banjir kembali merendam sejumlah desa dan memaksa sebagian warga mengungsi.
Rangkaian kejadian tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Pada akhir Maret hingga awal April 2026, banjir bandang dan longsor kembali merusak jembatan darurat di Aceh Tengah. Sejumlah desa sempat terisolasi karena akses penghubung antarkawasan terputus. Infrastruktur yang sebelumnya dibangun untuk mengatasi dampak bencana ternyata kembali menghadapi ancaman serupa.
Badan Penanggulangan Bencana Aceh juga mencatat 234 kejadian bencana hingga September 2026, dengan taksiran kerugian mencapai Rp186 miliar. Data ini memperlihatkan bahwa persoalan kebencanaan di Aceh bukan hanya mengenai satu peristiwa besar, melainkan tantangan yang berulang dan membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Setiap kali banjir datang, masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama: rumah terendam, jalan rusak, jembatan putus, aktivitas ekonomi terhenti, dan akses terhadap layanan dasar terganggu. Setelah air surut, proses pembersihan dan perbaikan dimulai. Namun, ketika hujan deras kembali mengguyur, kerusakan serupa dapat terulang.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Kita tidak boleh terus-menerus terjebak dalam siklus tanggap darurat, perbaikan sementara, lalu tanggap darurat kembali. Penanganan bencana harus bergerak dari sekadar merespons akibat menuju upaya mengurangi risiko sejak sebelum bencana terjadi.
*Hujan Ekstrem dan Akar Persoalan*
Hujan ekstrem memang menjadi pemicu langsung banjir dan longsor. Akan tetapi, besarnya dampak bencana juga dipengaruhi kondisi lingkungan, tata ruang, kualitas infrastruktur, serta kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam mengantisipasi risiko.
Kerusakan hutan di kawasan hulu, perubahan tutupan lahan, terganggunya daerah resapan, sedimentasi sungai, dan pembangunan di kawasan rawan bencana dapat memperbesar risiko apabila terjadi. Ketika daya dukung lingkungan melemah, air hujan lebih mudah menjadi limpasan permukaan, sementara lereng yang tidak stabil semakin rentan mengalami longsor.
Namun, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan kondisi setiap wilayah. Tidak setiap banjir dapat langsung disimpulkan sebagai akibat deforestasi, sebagaimana tidak semua longsor semata-mata disebabkan oleh aktivitas manusia. Faktor geologi, kemiringan lereng, intensitas hujan, kondisi drainase, dan karakteristik daerah aliran sungai juga perlu diperhitungkan.
Karena itu, evaluasi pascabencana tidak boleh berhenti pada pendataan kerusakan. Pemerintah perlu memastikan apakah pembangunan kembali dilakukan di lokasi yang aman, apakah kapasitas jembatan dan gorong-gorong sesuai dengan kondisi aliran air, serta apakah sungai dan daerah tangkapan air mendapatkan perlindungan yang memadai.
Jembatan darurat, misalnya, memang diperlukan agar masyarakat tidak terlalu lama terisolasi. Namun, keberadaannya harus dipahami sebagai solusi sementara dengan standar keselamatan yang jelas, pemantauan berkala, dan rencana pembangunan permanen. Jika infrastruktur dipulihkan tanpa mempertimbangkan risiko yang menyebabkan kerusakan sebelumnya, kita berpotensi mengulang persoalan yang sama.
*Jangan Sekadar Membangun Kembali*
Pemulihan pascabencana seharusnya menjadi momentum untuk membangun lebih baik dan lebih tangguh. Prinsipnya bukan sekadar build back, melainkan build back better: membangun kembali dengan memperhitungkan risiko, memperbaiki kelemahan, dan mengurangi kemungkinan kerusakan serupa pada masa mendatang.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat perlindungan lingkungan, terutama di kawasan hulu dan daerah aliran sungai. Rehabilitasi hutan, pemulihan daerah resapan, pengendalian alih fungsi lahan, dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan harus dilaksanakan secara konsisten. Upaya tersebut tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial setelah bencana terjadi.
Kedua, pembangunan infrastruktur perlu berbasis kajian risiko. Jembatan, jalan, tanggul, drainase, dan fasilitas publik harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi hidrologi, geologi, serta perubahan pola cuaca. Infrastruktur yang murah pada tahap awal belum tentu ekonomis apabila berulang kali rusak dan menghabiskan anggaran perbaikan.
Ketiga, sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat perlu diperkuat. Informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tingkat daerah. Jalur evakuasi, tempat pengungsian, simulasi bencana, serta komunikasi antara pemerintah dan masyarakat perlu dipersiapkan sebelum keadaan darurat terjadi.
Keempat, transparansi dan evaluasi harus menjadi bagian dari proses pemulihan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan pembangunan kembali, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta langkah-langkah mitigasi yang telah dilaksanakan. Pengawasan publik penting agar pemulihan tidak berhenti pada terserapnya anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan lingkungan dan infrastruktur yang lebih aman.
*Tanggung Jawab Bersama*
Persoalan bencana tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, pembangunan infrastruktur, dan penanggulangan bencana. Dunia usaha harus menjalankan kegiatan ekonomi sesuai ketentuan lingkungan. Sementara itu, masyarakat juga perlu berpartisipasi menjaga kawasan resapan, tidak membuang sampah ke sungai, serta mematuhi ketentuan pembangunan di daerah rawan bencana.
Pendidikan kebencanaan perlu diperkuat sejak keluarga, sekolah, hingga komunitas masyarakat. Pengetahuan tentang tanda-tanda bahaya, jalur evakuasi, dan tindakan penyelamatan dapat mengurangi risiko jatuhnya korban. Kearifan lokal dalam menjaga hutan, sungai, dan keseimbangan alam juga perlu dirawat serta dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Yang tidak kalah penting adalah keberpihakan kepada masyarakat terdampak. Pemulihan tidak cukup diukur dari berdirinya kembali rumah dan jembatan. Kehidupan ekonomi warga, keberlanjutan pendidikan anak, akses layanan kesehatan, dan pemulihan kondisi sosial juga harus menjadi prioritas. Mereka yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan membutuhkan kepastian, bukan sekadar bantuan sesaat.
*Berbenah Sebelum Bencana Berikutnya*
Aceh memiliki pengalaman panjang menghadapi berbagai bencana. Pengalaman itu seharusnya menjadi modal untuk membangun kesadaran, memperbaiki kebijakan, dan memperkuat kesiapsiagaan. Bencana memang tidak seluruhnya dapat dicegah, tetapi risiko dan dampaknya dapat dikurangi melalui perencanaan yang baik, tata kelola yang bertanggung jawab, serta tindakan yang konsisten.
Jangan sampai setiap banjir hanya melahirkan berita tentang kerusakan, bantuan darurat, dan janji perbaikan, kemudian dilupakan ketika keadaan kembali normal. Jangan pula menjadikan hujan sebagai satu-satunya alasan untuk menjelaskan setiap kerusakan tanpa mengevaluasi kondisi lingkungan dan kualitas pembangunan.
Bangkit setelah bencana adalah keharusan. Namun, bangkit saja tidak cukup jika kita kembali membangun dengan cara yang sama, mengabaikan peringatan, dan membiarkan akar persoalan tetap tumbuh.
Pertanyaan “Mengapa kita tak kunjung berbenah?” bukanlah tuduhan kepada satu pihak, melainkan ajakan untuk melakukan evaluasi secara jujur. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu mengubah pengalaman pahit menjadi pembelajaran nyata.
Sebab, keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya terlihat ketika bantuan tiba dan infrastruktur kembali berdiri. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat semakin aman, lingkungan semakin terjaga, dan kerusakan serupa tidak terus berulang akibat persoalan yang sebenarnya dapat diperbaiki.
Aceh tidak cukup hanya bangkit setelah bencana. Aceh harus berbenah agar generasi mendatang tidak terus mewarisi siklus bencana yang sama.






