Rekontruksi Dapil DPR RI di Aceh, Jalan Menuju Keadilan dan Keterwakilan

oleh

Oleh: Sertalia (Tokoh Muda Gayo Juga Mantan Ketua KIP Aceh Tengah)

Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) bukan sekadar urusan teknis peta dan angka. Ia menentukan siapa yang suaranya didengar di Senayan dan siapa yang menjadi penonton di negeri sendiri.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 185, telah menegaskan tujuh prinsip penyusunan dapil: Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan. Pertanyaannya, apakah Dapil DPR RI di Aceh hari ini sudah memenuhi ketujuh prinsip itu?

Jawabannya, belum.

Dua Dapil yang Tidak Adil

Saat ini Aceh dengan 23 kabupaten/kota hanya dibagi dalam 2 Dapil DPR RI dengan 13 kursi. Dapil Aceh I (7 kursi) mencakup 15 kabupaten/kota yang sangat luas, dari Pidie hingga Aceh Selatan. Dapil Aceh II (6 kursi) mencakup 8 kabupaten/kota di Utara-Timur.

Di atas kertas terlihat efisien, di lapangan menimbulkan ketimpangan kultural yang dalam.

Aceh bukan monokultur. Kawasan Tengah (Gayo), Tenggara (Alas), dan Singkil memiliki perbedaan mendasar dalam budaya, bahasa, dan adat dengan masyarakat pesisir Aceh Barat, Selatan, Timur, dan Utara. Namun pembagian dapil saat ini menempatkan mereka dalam posisi “terjepit”.

Di Dapil Aceh I, suara Gayo tenggelam oleh dominasi suara pesisir Barat-Selatan yang mayoritas suku Aceh dan berbahasa Aceh. Di Dapil Aceh II, wilayah tengah yang masuk di dalamnya juga kalah oleh padatnya suara Utara-Timur. Akibatnya, sejak Pemilu 2019, wilayah tengah — Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues — praktis tidak memiliki satu pun wakil di DPR RI.

Ini adalah bentuk ketidakadilan perwakilan.

Pedalaman yang Terlupakan

Wilayah pedalaman seperti Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan wilayah terluar seperti Singkil, Simeulue, dan Kota Subulussalam adalah korban utama sistem ini. Dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu padat, hampir mustahil mereka menempatkan wakilnya di DPR RI dengan sistem proporsional terbuka yang berbasis suara terbanyak.

Padahal, sebagai daerah penyangga pangan, kopi, dan penjaga hutan, suara mereka sangat layak didengar. Sedemikian juga dari Singkil Subussalam Selatan dan Barat Daya satu kesatuan wilayah di bawah kaki Gunung Leuser.

Tawaran Solusi: Aceh 3 Dapil

Untuk itu, *rekonstruksi Dapil menjadi sebuah keharusan. Dengan asumsi penambahan 2 kursi untuk Aceh menjadi 15 kursi sesuai pertumbuhan penduduk, peluang ini sudah di depan mata sebagaiaman Komisi II DPR RI saat ini telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dan pembagian 3 Dapil adalah yang paling adil.*

1. Dapil Aceh I – Pesisir Barat (5 Kursi): Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue. Rasio: 1.936.800 penduduk : 5 = 387.360 jiwa/kursi.

2. Dapil Aceh II – Pesisir Timur-Utara (6 Kursi): Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang. Rasio: 2.242.100 penduduk : 6 = 373.683 jiwa/kursi.

3. Dapil Aceh III – Tengah-Tenggara-Selatan (4 Kursi): Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya. Rasio: 1.375.900 penduduk : 4 = 343.975 jiwa/kursi.

Secara matematis memang ada deviasi di bawah rata-rata provinsi di Dapil III, namun deviasi ini masih dalam toleransi keadilan pemilu. Yang lebih penting, Dapil III ini memenuhi tiga prinsip utama UU Pemilu secara sempurna: Integralitas wilayah, Kohesivitas (karakter Gayo-Alas-Singkil-Aneuk Jamee yang sama), dan Kesinambungan sejarah.

Rekonstruksi menjadi 3 Dapil bukan untuk memecah Aceh. Justru untuk menjahit kembali Aceh yang robek oleh ketidakadilan representasi. Karna mengingat di kabupaten-kabupaten yang nantinya akan di usulkan masuk dalam Dapil Aceh III hampir 40 % nya dalam kondisi wilayah yang marzinal.

Terakhir harapan kita terkusus kepada Anggota DPR yang saat ini sedang di parlemen untuk tidak luput dari persoalan penambahan 2 Alokasi korsi untuk persiapan penataan Dapil PPR Aceh.

T Khalid Anggota DPR RI praksi partai gerindra Dapil Aceh 2 menyahuti tokoh muda gayo ini. Demi kemajuan dan keadilan Masyarakat Aceh kalau penambahan Dapil sebuah keharusan maka kita dukung dan kawal aspirasi rakyat ini.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.