REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah dalam rangka proses penerbitan sertipikat untuk pertama kali, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan data dan kondisi bidang tanah sesuai dengan keadaan di lapangan.
Pemeriksaan tanah dilaksanakan pada beberapa bidang tanah milik pemohon yang tersebar di Desa Wih Tenang Toa, Kecamatan Permata; Desa Bale Atu dan Desa Kute Kering, Kecamatan Bukit; Desa Pakat Jeroh, Kecamatan Bandar; Desa Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam; serta Desa Bintang Permata, Kecamatan Permata.
Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Adil Tri Habda Harahap, S.P., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Said Suwanda, S.H., serta petugas Iqbal Fahri.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A turut didampingi dan berkoordinasi dengan pemohon, aparat desa, serta tetangga yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang diperiksa.
Pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk memastikan letak, batas, serta kondisi fisik tanah sesuai dengan data yang diajukan. Keterlibatan pemohon, aparat desa, dan pihak yang berbatasan menjadi bagian penting dalam mendukung proses pemeriksaan agar berjalan tertib dan memberikan informasi yang jelas mengenai bidang tanah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus mendorong masyarakat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki melalui pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat.
Sertipikat tanah menjadi salah satu bukti hak yang penting serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Bagi masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertipikat, mari segera mendaftarkan tanah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum sekaligus membantu mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bener Meriah.
[SP]






