REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan pengukuran terhadap lahan yang merupakan aset Pemerintah Daerah di kawasan Pasar Buntul, Desa Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah dalam mendukung penataan dan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Daerah agar memiliki data pertanahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pengukuran dilaksanakan oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah yang terdiri dari Mukhlis bersama petugas ukur Agung Bagus Sumantri dan Fatanah.
Turut mendampingi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, yaitu Ari dan Ihsan Rizkan. Dalam pelaksanaannya, tim juga berkoordinasi dengan aparat Desa Gelampang Wih Tenang Uken serta masyarakat atau pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi aset.
Pengukuran lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik bidang tanah, termasuk letak, luas, serta batas-batas tanah. Keterlibatan aparat desa dan pihak yang berbatasan dengan bidang tanah menjadi bagian penting dalam proses pengukuran, khususnya untuk memperoleh informasi dan kesesuaian kondisi batas di lapangan.
Data yang diperoleh selanjutnya dapat menjadi pendukung dalam proses administrasi dan penataan aset pertanahan Pemerintah Daerah.
Keberadaan aset berupa tanah perlu mendapatkan perhatian dan pengamanan yang baik. Tanah milik Pemerintah Daerah merupakan salah satu aset yang harus dijaga agar tidak terjadi kehilangan, penguasaan tanpa hak, tumpang tindih, maupun permasalahan batas di kemudian hari.
Dengan data dan batas bidang tanah yang jelas serta administrasi yang tertib, aset daerah dapat lebih mudah dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Upaya menjaga kepastian dan keamanan tanah juga penting dilakukan oleh masyarakat sebagai pemilik tanah pribadi. Pemilik tanah perlu mengetahui batas-batas bidangnya, menjaga dokumen pertanahan, serta memastikan kondisi dan data tanah tetap sesuai.
Langkah tersebut dapat membantu mencegah munculnya permasalahan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan batas dan kepemilikan, sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus mendorong pentingnya tertib administrasi pertanahan melalui koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Pertanahan, pemerintah desa, serta masyarakat.
Pengukuran dan penataan data pertanahan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan dan batas tanah, baik terhadap aset Pemerintah Daerah maupun tanah milik masyarakat, sehingga dapat dijaga dan dimanfaatkan secara tertib serta memberikan manfaat dalam jangka panjang.
[SP]





