Panitia A Kantah Kabupaten Bener Meriah Perkuat Kepastian Hukum Melalui Pemeriksaan Tanah Lapangan

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Dalam rangka menjamin ketepatan data dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah lapangan terhadap dua berkas permohonan hak pada Kamis (2/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kute Tanyung dan Desa Tingkem Asli, Kecamatan Bukit.

Pemeriksaan lapangan dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Zhul Andriansyah Putra, S.Sos., M.H., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Adil Tri Habda Harahap, S.P., didampingi staf Iqbal Fahri, serta dihadiri oleh para pemohon.

Adapun berkas yang diperiksa merupakan permohonan atas nama Idham Mirda yang berlokasi di Desa Kute Tanyung dan Akmal S yang berlokasi di Desa Tingkem Asli.

Pemeriksaan tanah oleh Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian, pengakuan, maupun penetapan hak atas tanah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan data fisik dan data yuridis secara langsung di lapangan, sehingga informasi yang menjadi dasar penerbitan keputusan hak benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melalui proses ini, potensi kesalahan administrasi maupun sengketa pertanahan dapat diminimalkan sejak awal.

Selain melakukan verifikasi terhadap letak, batas, luas, dan penguasaan tanah, Panitia A juga memastikan bahwa objek yang dimohonkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan pihak lain.

Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan risalah Panitia A yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan hak.

Kegiatan pemeriksaan lapangan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Setiap tahapan dilaksanakan secara cermat dan objektif agar hak masyarakat atas tanah dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan tanah oleh Panitia A, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip ketelitian, transparansi, dan kepastian hukum.

Diharapkan setiap proses permohonan hak atas tanah dapat diselesaikan secara tepat, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang semakin baik di Kabupaten Bener Meriah.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.