JAKARTA-LintasGAYO.co : Pemisahan bidang tanah adalah layanan pertanahan yang memungkinkan pemilik tanah memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induknya tanpa menghapus keberlakuan sertipikat tersebut.
Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan hukum lainnya yang memerlukan sertipikat baru atas sebagian bidang tanah.
Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku. Perbedaannya hanya terletak pada penyesuaian luas bidang tanah setelah sebagian areanya dipisahkan.
Sementara itu, bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dan diterbitkan sertipikat tersendiri dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya.
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian tanah seluas 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Adapun sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru untuk bidang hasil pemisahan.
Sementara itu, pada data bidang tanah induk akan dilakukan pencatatan mengenai pemisahan tersebut beserta penyesuaian luas tanah yang tersisa.
Untuk mengajukan permohonan pemisahan bidang tanah, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemisahan, serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Apabila pemisahan dilakukan untuk tujuan tertentu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai peruntukannya.
Misalnya, akta jual beli untuk penjualan sebagian tanah, surat hibah untuk hibah sebagian bidang tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan dalam rangka pembagian harta akibat perceraian.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melaksanakan pengukuran pada bagian tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan.
Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.
Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang diukur. Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan selanjutnya Pemisahan.
Setelah memilih lokasi bidang tanah, mengisi jumlah dan luas bidang, serta jenis penggunaan tanah (pertanian atau nonpertanian), sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya.
Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia dan dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat agar memperoleh layanan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
[SP]





