REDELONG-LintasGAYO.co : Dalam rangka mendukung penyusunan dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Konsultasi Publik I yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas PUPRPKP Kabupaten Bener Meriah dan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah serta instansi terkait, Selasa 30 Juni 2026.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Adhitya Feriansyah, S.Agr. hadir sebagai peserta dalam forum tersebut.
Kehadiran Kantor Pertanahan merupakan wujud komitmen ATR/BPN dalam mendukung terwujudnya penataan ruang yang selaras dengan kebijakan pertanahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Forum diskusi ini menjadi sarana untuk menyempurnakan substansi revisi RTRW melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan. Berbagai masukan dari instansi teknis dihimpun guna memastikan dokumen yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Bener Meriah, sekaligus tetap memperhatikan aspek perlindungan kawasan, pemanfaatan ruang, dan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah.
Dalam pelaksanaannya, peserta FGD membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan tata ruang, pengembangan wilayah, serta keterpaduan antara rencana pembangunan daerah dengan kondisi eksisting di lapangan.
Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif dan implementatif.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terus mendukung proses penyusunan tata ruang melalui koordinasi lintas sektor dan penyediaan data pertanahan yang akurat.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan ruang serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
Melalui partisipasi aktif dalam FGD ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah berharap revisi RTRW dapat menjadi pedoman yang mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan, pelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.
Sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat upaya mewujudkan tata ruang Kabupaten Bener Meriah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
[SP]





