JAKARTA-LintasGAYO.co : Proses jual beli tanah tidak hanya sebatas kesepakatan antara penjual dan pembeli serta pembayaran harga tanah. Agar transaksi berjalan aman dan memiliki kepastian hukum, masyarakat perlu memahami setiap tahapan jual beli tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengimbau masyarakat untuk memastikan status tanah sejak awal. Keabsahan dokumen serta kondisi tanah yang tidak sedang dalam sengketa menjadi hal penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Pada tahap awal, penjual dan pembeli terlebih dahulu menyepakati objek tanah, harga, serta syarat-syarat transaksi. Pembeli juga perlu memastikan kelengkapan dokumen dan status hukum tanah agar proses peralihan hak dapat berlangsung dengan lancar.
Dalam proses jual beli, pembeli diwajibkan menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, penjual harus menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, PPAT akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan kesesuaian data sertipikat, kemudian menuangkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak.
Tahapan berikutnya adalah pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak yang tercatat pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Dengan demikian, kepemilikan tanah telah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon, sertipikat tanah asli, Akta Jual Beli dari PPAT, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pemasukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai layanan peralihan hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pada menu “Info Layanan”, masyarakat dapat memilih layanan “Peralihan Hak” dan opsi “Jual Beli” untuk mengetahui persyaratan maupun simulasi biaya layanan berdasarkan nilai dan luas tanah.
Bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang ingin melakukan pendaftaran peralihan hak atau menerbitkan sertipikat tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), dapat langsung mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah yang beralamat di Jl. Komplek Perkantoran Pemda, Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh 24582. Petugas siap memberikan informasi dan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN terus mengimbau masyarakat agar selalu melakukan transaksi jual beli tanah melalui prosedur yang benar dan melibatkan PPAT serta Kantor Pertanahan. Dengan demikian, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terjamin dan risiko sengketa di masa mendatang dapat dihindari.
[SP]





