Banda Aceh, LintasGayo.co – Kebijakan Pemerintah Aceh yang akan mencoret 823.000 peserta JKA berdasarkan parameter Desil 8-10 mendapat kritik tajam dari akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman. Ia menilai parameter tersebut tidak memiliki basis data faktual yang kuat dan hanya bersifat asumsi semata.
“Pemerintah Aceh mengklaim Desil 8-10 adalah kelompok mampu. Pertanyaannya, data siapa yang dipakai? Aceh tidak memiliki data mandiri yang presisi untuk memilah siapa yang benar-benar kaya dan siapa yang ‘nyaris miskin’. Menggunakan data pusat yang belum tentu sinkron dengan realitas pasca-konflik dan pasca-tsunami di Aceh adalah tindakan ceroboh,” ujar Nasrul.
Lebih lanjut, Nasrul menekankan bahwa JKA melayani Kelas 3. Secara logika, kelompok masyarakat yang benar-benar mampu (Desil atas) tidak akan mau menggunakan layanan Kelas 3 yang padat. Mereka pasti memilih layanan mandiri atau VIP.
“Jadi, kalau mereka tetap di Kelas 3, itu artinya mereka butuh jaminan tersebut. Mencoret mereka berarti menghilangkan jaring pengaman bagi warga yang rentan jatuh miskin seketika jika penyakit kronis menyerang. Jangan berjudi dengan nyawa rakyat di atas data yang tidak akurat,” tegasnya.[]





