TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemkab Aceh Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) menggelar public hearing penyempurnaan qanun pajak dan retrebusi daerah, Kamis 2 April 2026.
Kegiatan tersebut dikatakan Keapala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait pajak dan retrebusi daerah.
“Sebagaimana yang tertuang dalam draft rancangan perubahan Qanun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retrebusi Kabupaten,” katanya.
Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian tersebut kata dia lagi, menjadi forum terbuka bagi Pemkab dalam menyempurnakan regulasi terkait pajak dan retrebusi daerah.
“Kita menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” kata Gunawan.
Sementara itu, Asisten 2 Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah menyampaikan, Pemkab Aceh Tengah berkomitmen menciptakan regulasi yang adil, adaptif, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan pajak yang proporsional.
“Hal ini juga terkait perubahan tarif dalam upaya menstimulus tertib kewajiban pelaporan perpajakan daerah dari pelaku usaha pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khususnya pada sektor jasa perhotelan dan restoran,” katanya.
Pemkab katanya lagi, melalui kegiatan ini berharap dapat lahir regulasi yang lebih komprehensif, seimbang dan mampu memperkuat pengelolaan pendapatan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
[Ril]






