Ketika Dua Hari Raya Bertemu dalam Satu Hari

oleh
oleh

Antara Rukhsah Syariat dan Penegakan Syiar Jumat

Oleh : Dr. H. Zakiul Fuady Muhammad Daud, Lc, MA (Dosen IAIN Takengon)

Perbincangan tentang kemungkinan bertemunya Idul Fitri dan hari Jumat kembali muncul di ruang publik. Beberapa kalangan telah menetapkan bahwa hari raya tahun ini akan jatuh pada hari Jumat, sementara pemerintah masih menunggu hasil rukyat hilal dan keputusan sidang isbat yang akan menentukan secara resmi kapan 1 Syawal dimulai.

Situasi ini membuka kemungkinan bahwa dua momentum besar dalam kalender Islam—Idul Fitri dan Jumat—akan berada dalam satu hari yang sama.

Setiap kali fenomena ini terjadi, hampir selalu muncul pertanyaan yang sama di tengah masyarakat: apakah seseorang yang telah melaksanakan shalat Id pada pagi hari masih berkewajiban menghadiri shalat Jumat?

Di era media sosial, jawaban terhadap pertanyaan ini sering muncul dalam bentuk yang sangat singkat dan bahkan terkesan final. Tidak jarang kita menemukan pernyataan yang beredar luas bahwa siapa pun yang telah menunaikan shalat Id otomatis tidak lagi berkewajiban menghadiri shalat Jumat.

Pernyataan ini kemudian disebarkan melalui pesan singkat, potongan ceramah, atau kutipan hadis yang dilepaskan dari penjelasan para ulama.

Padahal jika persoalan ini dibuka dalam literatur fiqh klasik, kita akan menemukan bahwa para ulama membahasnya secara sangat mendalam dan dengan pendekatan yang jauh lebih komprehensif daripada sekadar kesimpulan singkat yang beredar di ruang digital.

Al-Qur’an sendiri memberikan penegasan yang sangat kuat tentang kewajiban shalat Jumat. Allah SWT berfirman dalam Surah al-Jumu’ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat maka bersegeralah menuju dzikir kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menjadi dasar utama bagi para ulama bahwa shalat Jumat memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam syariat. Ia bukan sekadar ibadah rutin mingguan, melainkan juga merupakan syiar Islam yang mempertemukan umat dalam satu majelis ibadah dan nasihat. Karena itu, dalam berbagai kitab fiqh klasik, kewajiban Jumat diposisikan sebagai bagian penting dari kehidupan sosial umat Islam.

Namun dalam beberapa hadis disebutkan adanya keringanan ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Dalam sebuah riwayat yang cukup masyhur, Rasulullah ﷺ bersabda:
*قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ*

“Pada hari ini berkumpul dua hari raya. Siapa yang menghendaki, maka shalat Id telah mencukupinya dari shalat Jumat. Namun kami tetap akan melaksanakan shalat Jumat.” (HR Abu Dawud)

Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa kewajiban Jumat dapat gugur ketika seseorang telah melaksanakan shalat Id. Namun para ulama sejak dahulu menaruh perhatian besar pada kalimat penutup hadis tersebut: “dan kami tetap akan melaksanakan shalat Jumat.” Kalimat ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat rukhsah atau keringanan bagi sebagian orang, Rasulullah tetap menegakkan shalat Jumat bersama para sahabat yang berada di Madinah.

Para ulama kemudian menjelaskan bahwa rukhsah tersebut berkaitan erat dengan kondisi sosial pada masa Nabi. Banyak sahabat yang datang dari daerah-daerah di sekitar Madinah untuk melaksanakan shalat Id bersama Rasulullah.

Jika mereka diwajibkan kembali lagi pada siang hari untuk menghadiri shalat Jumat, tentu hal itu akan menjadi beban yang cukup berat. Oleh karena itu syariat memberikan keringanan bagi mereka yang datang dari tempat yang jauh.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa rukhsah tersebut terutama berlaku bagi orang-orang yang datang dari wilayah pedesaan, sementara penduduk kota tetap dianjurkan menghadiri shalat Jumat.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, bahwa kewajiban Jumat tetap berlaku bagi penduduk kota yang tidak mengalami kesulitan untuk menghadirinya.

Dengan demikian, rukhsah yang disebutkan dalam hadis tidak dipahami sebagai penghapusan total kewajiban Jumat, melainkan sebagai keringanan yang bersifat situasional. Jika dilihat dari perspektif maqashid syariah, pengaturan ini menunjukkan keseimbangan yang sangat indah dalam hukum Islam.

Di satu sisi, syariat memberikan kemudahan kepada umat dengan prinsip raf’ al-haraj, yaitu menghilangkan kesulitan dalam pelaksanaan ibadah. Namun di sisi lain, syariat tetap menjaga iqamat al-sya’air, yaitu menegakkan syiar-syiar agama di ruang publik.

Shalat Jumat memiliki dimensi sosial yang sangat kuat karena ia mempertemukan umat Islam dalam satu majelis ibadah, khutbah, dan penguatan spiritual bersama.

Di era media sosial saat ini, keseimbangan yang halus seperti ini sering kali hilang ketika fiqh disederhanakan menjadi potongan-potongan informasi yang sangat singkat.

Satu hadis yang memiliki konteks tertentu dapat berubah menjadi kesimpulan hukum yang bersifat mutlak ketika dilepaskan dari penjelasan para ulama.

Padahal tradisi keilmuan Islam selalu mengajarkan bahwa pemahaman terhadap hadis harus dipadukan dengan ayat Al-Qur’an, riwayat lain, praktik para sahabat, serta analisis para ulama dalam berbagai mazhab.

Karena itu ketika kemungkinan Idul Fitri bertepatan dengan hari Jumat kembali muncul tahun ini, masyarakat sebenarnya tidak perlu melihatnya sebagai persoalan yang membingungkan.

Khazanah fiqh Islam telah memberikan panduan yang sangat jelas sejak berabad-abad yang lalu. Jika dua hari raya tersebut benar-benar bertemu dalam satu hari, maka shalat Id tetap dilaksanakan pada pagi hari sebagai syiar kegembiraan umat.

Setelah itu, shalat Jumat tetap diselenggarakan bagi mereka yang ingin menghadirinya, terutama bagi penduduk kota dan mereka yang tidak memiliki kesulitan untuk datang ke masjid.

Pertemuan antara Idul Fitri dan hari Jumat sesungguhnya justru memperlihatkan fleksibilitas dan keindahan hukum Islam. Syariat memberikan kemudahan bagi umat tanpa menghilangkan syiar yang menjadi identitas kolektif mereka.

Rukhsah tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban secara mutlak, tetapi untuk menghadirkan kemudahan tanpa meruntuhkan bangunan syariat itu sendiri.

Karena itu, alih-alih memperdebatkan apakah shalat Jumat gugur atau tidak, yang jauh lebih penting adalah memahami bahwa syariat selalu berjalan di atas keseimbangan: antara kemudahan dan ketertiban, antara keringanan individu dan penegakan syiar umat. Di situlah letak kedalaman fiqh Islam yang telah diwariskan para ulama selama berabad-abad. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.