REDELONG-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menghadiri kegiatan Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada Selasa (10/03).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Zhul Andriansyah Putra, S.Sos., M.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Adil Tri Habda Harahap, S.P., serta staf Henry Bambang Setiawan.
Ekspose ini dilaksanakan bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bener Meriah guna membahas berbagai aspek pelaksanaan kegiatan PTSL, termasuk potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul selama proses pelaksanaan di lapangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program PTSL sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Bener Meriah diharapkan dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
[SP]





