Zakat Fitrah : Antara Teks Syariat dan Kebijakan Solutif

oleh
oleh

Oleh: Mahbub Fauzie (Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah)

Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 383 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian kepada umat Islam terkait kewajiban zakat fitrah, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Sebagaimana dalam setiap Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan besaran zakat dalam bentuk beras maupun nilai uang bukan sekadar administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi jembatan kebijakan yang mengakomodasi dinamika fiqh dan realitas sosial masyarakat.

Zakat fitrah pada hakikatnya adalah kewajiban setiap Muslim yang memiliki kemampuan, yang ditunaikan pada akhir Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus solidaritas sosial.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, disebutkan: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Tujuannya sangat jelas: agar kaum fakir miskin dapat merasakan kecukupan pada hari raya. Dalam hadis lain disebutkan: “Cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) pada hari ini agar tidak meminta-minta.” (HR. Daruquthni)

Di sinilah hikmah sosial zakat fitrah sangat terasa. Ia bukan hanya ibadah individual, tetapi juga mekanisme distribusi kesejahteraan dalam masyarakat.

𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐅𝐢𝐪𝐡

Dalam praktiknya, muncul perbedaan pandangan ulama mengenai apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali cenderung berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan nilai uang yang setara.

Pendapat ini dinisbatkan kepada imam besar mazhab tersebut, Abu Hanifa, yang memandang bahwa tujuan utama zakat adalah kemaslahatan penerima. Dalam beberapa kondisi, uang justru lebih bermanfaat bagi fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Pandangan ini diperkuat oleh sejumlah ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi yang menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang dapat dibolehkan apabila lebih membawa maslahat bagi mustahiq.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah yang memberikan pilihan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang sesungguhnya merupakan langkah moderat dan solutif. Ia tidak memaksakan satu pandangan fiqh tertentu, tetapi menghadirkan ruang akomodatif terhadap khilafiyah ulama.

𝐒𝐮𝐛𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐙𝐚𝐤𝐚𝐭: 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐝𝐮𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥

Jika ditarik pada substansi syariat, tujuan zakat bukan sekadar memindahkan barang dari satu tangan ke tangan lain. Zakat adalah instrumen penyucian jiwa dan pemerataan kesejahteraan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat: membersihkan hati dari sifat kikir dan egoisme.

Dalam konteks keluarga Muslim, zakat fitrah juga memiliki hikmah yang sangat mendalam.

𝐇𝐢𝐤𝐦𝐚𝐡 𝐙𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐚𝐡 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐌𝐮𝐬𝐥𝐢𝐦

Pertama, pendidikan spiritual dalam keluarga. Dengan menunaikan zakat fitrah, orang tua mengajarkan kepada anak-anak bahwa kebahagiaan Idulfitri tidak hanya dirasakan oleh keluarga sendiri, tetapi juga oleh mereka yang membutuhkan.

Kedua, menumbuhkan empati sosial. Anak-anak belajar bahwa keberlimpahan rezeki harus dibarengi dengan kepedulian kepada sesama.

Ketiga, menyucikan ibadah puasa. Dalam hadis disebutkan: “Zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Artinya, zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna ibadah Ramadan yang mungkin diwarnai kekhilafan manusia.

Keempat, memperkuat solidaritas masyarakat. Ketika zakat fitrah terkumpul dan didistribusikan secara terorganisir melalui amil atau lembaga seperti Baitul Mal, maka dampaknya akan lebih luas dan terarah.

𝐙𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐙𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐌𝐚𝐥: 𝐃𝐮𝐚 𝐏𝐢𝐥𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧

Dalam Islam, zakat fitrah dan zakat mal saling melengkapi. Zakat fitrah bersifat universal—wajib bagi setiap Muslim—sementara zakat mal bergantung pada kepemilikan harta yang mencapai nisab.

Keduanya merupakan sistem ekonomi sosial Islam yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan dan memperkuat solidaritas umat.

Jika zakat mal menyasar distribusi kekayaan dalam jangka panjang, maka zakat fitrah menjadi simbol kesetaraan pada momentum Idulfitri: tidak boleh ada Muslim yang kelaparan pada hari kemenangan.

𝐒𝐩𝐢𝐫𝐢𝐭 𝐅𝐢𝐭𝐫𝐚𝐡 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐃𝐢𝐣𝐚𝐠𝐚

Karena itu, perdebatan tentang bentuk pembayaran zakat fitrah—apakah beras atau uang—seharusnya tidak mengaburkan tujuan utama zakat itu sendiri. Hakikatnya tetap sama: memastikan kaum fakir dan miskin merasakan kegembiraan Idulfitri.

Kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan standar nilai zakat fitrah merupakan langkah praktis untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan zakat.

Menjadi pemahanan dan keyakinan kita bahwa yang paling penting bukan sekadar bentuk zakatnya, tetapi ruh zakat itu sendiri: kepedulian, keadilan, dan keberkahan dalam kehidupan bersama.

Sebab zakat bukan hanya kewajiban ritual, melainkan juga jalan menuju masyarakat yang lebih adil dan berkeadaban.[]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.