Banda Aceh, Lintasgayo.co – Polemik panas mengiringi penyusunan APBA 2026. Program strategis pembangunan 2.000 unit rumah dhuafa yang telah menjadi target dalam RPJM Aceh dan disebut telah lolos evaluasi Kementerian Dalam Negeri tanpa koreksi, justru dipangkas drastis menjadi hanya 780 unit dalam dokumen final.
Sorotan tajam mengarah kepada TAPA yang diketuai Sekda Aceh. Publik menilai terjadi pembangkangan birokrasi terbuka terhadap instruksi Gubernur. Alih-alih menjadi eksekutor kebijakan kepala daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, TAPA dinilai bertindak melampaui kewenangan.
“Ini bukan sekadar koreksi teknis anggaran. Ini pembelokan kebijakan.
Program yang sudah disetujui Kemendagri dan menjadi janji politik Gubernur kepada rakyat miskin justru disunat di meja birokrasi. Pertanyaannya: siapa yang sesungguhnya memegang kendali pemerintahan Aceh?” tegas Pemerhati Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, Rabu (4/3/2026).
Pemangkasan lebih dari 60 persen itu dinilai bukan angka kecil. Di tengah angka kemiskinan yang masih menjadi pekerjaan rumah, kebijakan tersebut dianggap mencederai komitmen keberpihakan kepada kaum dhuafa.
Situasi ini memunculkan persepsi adanya “Gubernur Bayangan” dalam tubuh birokrasi. Jika benar keputusan strategis dapat diubah tanpa persetujuan kepala daerah, maka wibawa kepemimpinan dipertaruhkan.
Publik kini mendesak Gubernur Aceh mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap TAPA, dan memastikan APBA 2026 tidak keluar dari garis visi yang telah dijanjikan kepada rakyat. Sebab jika dibiarkan, preseden ini bukan hanya soal angka rumah dhuafa, tetapi tentang siapa yang sebenarnya mengendalikan arah kebijakan di Aceh.[]





