Oleh : Joni MN*
“Ilmu diciptakan untuk merawat kehidupan, bukan mengoyaknya. Norma adat dan nilai budaya adalah perisai sosial yang menjaga bangsa tetap utuh di tengah perbedaan. Intelektualitas bermoral adalah kecerdasan yang menyejukkan, bukan menghasut.”
Ilmu pengetahuan pada hakikatnya selalu terikat pada nilai, karena ia lahir, digunakan, dan berdampak langsung pada kehidupan moral dan sosial manusia. Setiap pengetahuan yang diproduksi, diajarkan, dan disebarluaskan selalu membawa dampak sosial.
Ia dapat menjadi sarana pembangunan peradaban, namun juga berpotensi merusak tatanan hidup bersama apabila dilepaskan dari tanggung jawab moral.
Karena itu, intelektualitas sejatinya bukan hanya soal kecerdasan rasional dan kecakapan teknis, melainkan amanah etik yang harus diarahkan bagi kemaslahatan umat dan bangsa.
Dalam khazanah pemikiran Islam, ilmu selalu ditempatkan dalam orientasi kebaikan kolektif. Al-Farabi menegaskan bahwa masyarakat ideal (al-madīnah al-fāḍilah) hanya dapat terwujud apabila ilmu dan akal digunakan untuk mewujudkan al-khayr al-musytarak (kebaikan bersama), bukan untuk melayani ambisi personal yang merusak harmoni sosial (Al-Farabi, 1985).
Dalam kerangka ini, ilmu yang beradab berfungsi menjaga keteraturan nilai sosial, termasuk menghormati norma adat dan nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.
Norma adat dan nilai budaya pada suatu kelompok sosial bukanlah entitas yang bersifat merusak, melainkan tatanan nilai yang dibentuk melalui pengalaman historis panjang untuk membangun kebaikan bersama dan menjaga keseimbangan hidup sosial.
Mengabaikan atau merendahkannya atas nama intelektualitas justru menunjukkan kegagalan memahami fungsi sosial ilmu itu sendiri.
Pandangan ini sejalan dengan konsep maqāṣid al-sharī‘ah yang dirumuskan Ibn ‘Ashur. Ia menempatkan penjagaan persatuan sosial, kehormatan manusia, dan keteraturan hidup bersama sebagai tujuan utama syariat Islam (Ibn ‘Ashur, 2006).
Dari sudut pandang ini, norma adat dan nilai budaya lokal berfungsi sebagai instrumen rasional dalam menjaga kemaslahatan dan stabilitas sosial.
Upaya sistematis untuk mendiskreditkan kearifan lokal, mempertentangkannya dengan agama atau ilmu pengetahuan, serta menjadikannya sasaran olok-olok intelektual, pada hakikatnya bukan tindakan kritis, melainkan bentuk pelemahan terhadap perisai sosial yang selama ini menjaga ketahanan bangsa dari konflik horizontal.
Peringatan tentang bahaya intelektualitas tanpa tanggung jawab etis juga datang dari pemikir modern. Hannah Arendt mengingatkan bahwa banyak kerusakan sosial tidak lahir dari kebodohan, melainkan dari kegagalan berpikir secara etis, yakni terputusnya relasi antara kecerdasan dan tanggung jawab moral (Arendt, 1971).
Dalam konteks ini, serangan terhadap norma adat dan nilai budaya sering kali bukan didorong oleh semangat pencerahan, melainkan oleh kegagalan membaca dampak sosial dari ujaran dan tindakan.
Frantz Fanon bahkan menegaskan bahwa menghancurkan suatu bangsa tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik, melainkan dengan memutus masyarakat dari sejarah, budaya, dan akar nilai kolektifnya (Fanon, 2004). Ketika norma adat dilemahkan, masyarakat kehilangan jangkar moral dan menjadi mudah diadu domba.
Dalam konteks Indonesia, refleksi ini menjadi sangat relevan. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar slogan, melainkan konsensus etik dan rasional yang lahir dari pengalaman panjang hidup bersama dalam keberagaman.
Fakta sosial menunjukkan bahwa norma adat dan nilai budaya yang hidup di berbagai wilayah Nusantara telah berfungsi sebagai mekanisme pengendalian konflik, ruang pembelajaran etika sosial, serta sarana pewarisan nilai persaudaraan lintas generasi.
Prinsip empati sosial, pengendalian ego, dan pengambilan keputusan berbasis musyawarah bukan sekadar tradisi, melainkan modal sosial yang menjaga bangsa tetap utuh dalam perbedaan.
Dalam tradisi etika Islam klasik, Al-Ghazali mengingatkan bahwa ilmu yang tidak mengantarkan pada keadilan dan perbaikan akhlak justru berpotensi melahirkan fasād atau kerusakan sosial (Al-Ghazali, 2002).
Ibn Miskawayh menegaskan bahwa tujuan ilmu adalah pembentukan akhlak yang moderat, seimbang, dan menenteramkan kehidupan bersama (Ibn Miskawayh, 1968). Ilmu yang memusuhi norma adat dan nilai budaya secara serampangan, tanpa memahami fungsinya dalam membentuk akhlak sosial, sejatinya telah kehilangan orientasi etisnya.
Dari perspektif sosiologis, Ibn Khaldun menunjukkan bahwa runtuhnya peradaban sering kali bermula dari melemahnya solidaritas sosial (‘ashabiyyah) akibat penyalahgunaan ilmu dan kekuasaan.
Norma adat dan nilai budaya berperan sebagai pengikat solidaritas tersebut. Ketika ia dilemahkan atau dipertentangkan secara sengaja, kohesi sosial runtuh dan konflik menjadi keniscayaan.
Pandangan ini diperkuat oleh Al-Raghib al-Isfahani yang menegaskan bahwa nilai ilmu terletak pada kemampuannya mengantarkan manusia pada kebaikan (al-khayr) dan perbaikan sosial (al-ṣalāḥ) (Al-Isfahani, 2009).
Etika keilmuan modern pun menegaskan prinsip serupa. Bertens menekankan bahwa rasionalitas ilmiah harus dikendalikan oleh pertimbangan etis agar ilmu tidak berubah menjadi instrumen dominasi (Bertens, 2013).
Robert K. Merton melalui konsep etos keilmuan menegaskan bahwa ilmu hanya bermakna apabila diabdikan bagi kepentingan bersama (Merton, 1973). Seyyed Hossein Nasr mengingatkan bahwa keterputusan ilmu dari dimensi etis dan spiritual akan melahirkan krisis kemanusiaan (Nasr, 1997), termasuk krisis identitas dan disintegrasi sosial.
Pada titik inilah, akhlak ilmuwan dan intelektual menemukan makna terdalamnya: bukan meruntuhkan tatanan nilai yang telah menjaga masyarakat hidup damai, melainkan merawat, mengkritisi secara beradab, dan memperkuatnya agar tetap relevan.
Norma adat dan nilai budaya bukan penghalang kemajuan, melainkan perisai pemertahanan bangsa. Intelektualitas bermoral adalah fondasi kemaslahatan bangsa—menyatukan, menenteramkan, dan menjaga rumah bersama agar tidak runtuh oleh api kesombongan intelektual. []





