TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, tertanggal 5 Februari 2026.
Penetapan status diambil menyusul berakhirnya masa perpanjangan ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi pada tanggal 5 Februari 2026.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi sarana vital serta pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat berjalan cepat dan tepat sasaran.
Status transisi darurat ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 6 Mei 2026.
Kadis Kominfo Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyampaikan bahwa perubahan status ini merupakan fase krusial agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal secepat mungkin.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam masa transisi ini meliputi pengkajian cepat dengan terus memantau perkembangan situasi dan penanganan dampak bencana.
Pemulihan infrastruktur melalui perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital yang rusak. Pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat korban dan pengungsi, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Perbaikan awal kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak serta menyiapkan rencana pemulihan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen.
”Peralihan status dari Tanggap Darurat ke Transisi Darurat ini menunjukkan bahwa penanganan fisik di lapangan sudah mulai terkendali, namun kita belum selesai. Fokus utama Pemerintah Daerah saat ini adalah memastikan layanan publik dan infrastruktur dasar benar-benar pulih sehingga roda ekonomi masyarakat tidak terhambat,” ujar Mustafa, Jum’at (6/2/2026).
Masyarakat diimbau untuk turut berperan dan mendukung upaya pemerintah dalam masa pemulihan ini. Koordinasi antar instansi akan terus ditingkatkan agar target 90 hari ini tercapai dengan maksimal.
[Darmawan]





