Aliansi Masyarakat Tolak PT CA Imbau Warga Dokumentasikan Intimidasi, Putusan MA Jadi Dasar Perlawanan Hukum

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Aliansi Masyarakat Tolak PT CA kembali menegaskan sikap penolakan terhadap aktivitas PT CA yang dinilai masih berlangsung di atas lahan milik rakyat. Pihaknya menghimbau warga agar tidak gentar dan secara aktif mendokumentasikan setiap bentuk intimidasi maupun kegiatan perusahaan di lapangan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak-hak masyarakat.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, menegaskan bahwa keberanian warga dalam mengumpulkan bukti menjadi kunci penting dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan. Ia meminta masyarakat merekam, memfoto, serta mencatat setiap aktivitas PT CA yang diduga melanggar hukum.

“Kami mengajak warga untuk tidak takut. Setiap bentuk intimidasi, tekanan, atau aktivitas PT CA harus didokumentasikan. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar laporan resmi dan langkah hukum ke depan,” ujar Khairul Amri, Kamis , 5 Februari 2026.

Menurut Khairul, langkah tersebut bukan sekadar bentuk perlawanan sosial, melainkan upaya konstitusional yang dilindungi hukum. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki legitimasi kuat karena perkara sengketa lahan tersebut telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan Mahkamah Agung tersebut, kata Khairul, secara tegas menyatakan bahwa lahan yang disengketakan adalah milik rakyat dan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dikelola oleh PT CA. Dengan status hukum yang final, setiap aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

“Secara yuridis, putusan MA adalah puncak dari proses hukum. Tidak ada lagi ruang tafsir. Jika masih ada aktivitas PT CA di atas lahan itu, maka yang dilanggar bukan hanya hak rakyat, tetapi juga wibawa negara dan supremasi hukum,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Tolak PT CA menilai pembiaran terhadap aktivitas perusahaan pascaputusan inkracht berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat mencederai rasa keadilan serta menciptakan ketegangan sosial berkepanjangan, terutama jika aparat dan pemerintah daerah tidak segera bertindak.

Menurut Kharul Amri, lemahnya penegakan putusan pengadilan kerap menjadi sumber konflik agraria di berbagai daerah. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik lahan umumnya membesar ketika putusan hukum tidak diikuti dengan tindakan eksekusi yang tegas di lapangan. Situasi tersebut, menurut Aliansi, sedang mengancam masyarakat di wilayah sengketa PT CA.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari menghentikan seluruh aktivitas PT CA hingga mengamankan lahan milik rakyat sesuai amar putusan pengadilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Ketika putusan pengadilan dibiarkan tanpa eksekusi, maka yang runtuh bukan hanya keadilan bagi rakyat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, advokasi publik, serta pelaporan resmi ke lembaga berwenang. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata konflik dengan perusahaan, melainkan upaya menjaga marwah hukum dan hak rakyat atas tanahnya sendiri.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.