TAKENGON-LintasGAYO.co : Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah menjatuhkan vonis terhadap Sandika Cs, Rabu 4 Februari 2026.
PN Takengon memvonis Sandika Mah Bengi bersama 3 temannya, Mukhlis Afandi, Maulidan dan Alhuda Hidayat dengan putusan 3 bulan penjara atau diganti dengan pekerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.
Dirincikan, pekerjaan sosial di RSUD Datu Beru dikerjakan dalam selama 5 jam sehari selama 10 hari setiap bulannya.
Sandika Cs kemudian disuruh memilih apa akan menjalani penjara 3 bulan atau menjalani pekerjaan sosial di RSUD Datu Beru.
Terkait :
- Minta DPR RI Turun Tangan, Aksi Save Sandika Menggema di Aceh Tengah
- Kasus Sandika di Takengon : Haji Uma Bersurat ke Kejagung dan MA, Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Buat Takut Rakyat
- Pemuda di Aceh Tengah Jadi Tersangka Setelah Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Didakwa 1,6 Tahun Penjara
- Orang Tua Pelaku Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Buka Suara : Anak Saya Salah Karena Mencuri, Tapi Jangan Disiksa
Atas putusan hakim tersebut, para terdakwa menyatakan akan berfikir terlebih dahulu sebelum menerima putusan dari hakim. Hakim pun memberi waktu 7 hari ke depan untuk memberi jawaban pasti.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan berfikir terlebih dahulu, apakah akan menyatakan banding atas putusan hakim PN Takengon.
Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Aldarada Putra, SH, MH dengan Hakim Anggota Siti Anisa Talkha Hakim, SH, Gusti Muhammad Azwar Iman, SH, MKn, MH.
Sebagaimana diketahui, kasus Sandika cs mengundang perhatian publik, setelah kasusnya menangkap pencuri hingga terjadi kekerasan fisik, dan kemudian ditersangkakan ramai di perbincangkan publik.
Publik pun kini menanti putusan hakim yang seadil-adilnya, hingga akhirnya divonis 3 Bulan Penjara atau diganti dengan pekerjaan sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.
[Darmawan]





