TAKENGON-LintasGAYO.co : Aksi damai membela empat terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur lantaran terbukti mencuri gilingan kopi menggema di Takengon, Aceh Tengah.
Aksi damai itu dilakukan oleh belasan orang dengan poster bertuliskan Save Sandika dan kawan-kawan, Selasa 3 Februari 2026 di Tugu Simpang Lima Takengon.
Koordinator aksi, Dedi Ruslan mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan bertajuk Save Sandika.
Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga meminta keadilan untuk keempat terdakwa.
Terkait :
- Kasus Sandika di Takengon : Haji Uma Bersurat ke Kejagung dan MA, Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Buat Takut Rakyat
- Pemuda di Aceh Tengah Jadi Tersangka Setelah Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Didakwa 1,6 Tahun Penjara
- Orang Tua Pelaku Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Buka Suara : Anak Saya Salah Karena Mencuri, Tapi Jangan Disiksa
Menurut Dedi, besok Rabu 4 Februari 2026 merupakan sidang putusan untuk Sandika dan kawan-kawan.
“Kita akan hadir ke Pengadilan Negeri Takengon besok, mengawal putusan untuk Sandika dan teman-temannya,” tegas Dedi.
Mereka pun menyampaikan 3 tuntutan dalam kasus tersebut yakni, meminta DPR RI mengadvokasi kasus Sandika dan kawan-kawan.
Kemudian kasus tersebut harus ditinjau ulang. Dan jika dinyatakan bersalah, maka masyarakat akan apatis terhadap kontrol sosial terutama terhadap kasus pencurian.
“Yang dilakukan Sandika dan ketiga temannya adalah menangkap pencuri, namun saat kontak fisik terhadap pelaku pencurian malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini berefek buruk bagi kepercayaan masyarakat ke depan,” tegasnya.
“Akan ada rasa takut di masyarakat saat mengetahui ada pelaku pencurian. Karenanya kasus Sandika harus menjadi perhatian serius DPR RI,” tambahnya.
[Darmawan]





