Minta DPR RI Advokasi Kasus Penganiyaan Pencuri Gilingan Kopi, Aksi Save Sandika Menggema di Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Aksi damai membela empat terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur lantaran terbukti mencuri gilingan kopi menggema di Takengon, Aceh Tengah.

Aksi damai itu dilakukan oleh belasan orang dengan poster bertuliskan Save Sandika dan kawan-kawan, Selasa 3 Februari 2026 di Tugu Simpang Lima Takengon.

Koordinator aksi, Dedi Ruslan mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan bertajuk Save Sandika.

Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga meminta keadilan untuk keempat terdakwa.

Menurut Dedi, besok Rabu 4 Februari 2026 merupakan sidang putusan untuk Sandika dan kawan-kawan.

“Kita akan hadir ke Pengadilan Negeri Takengon besok, mengawal putusan untuk Sandika dan teman-temannya,” tegas Dedi.

Mereka pun menyampaikan 3 tuntutan dalam kasus tersebut yakni, meminta DPR RI mengadvokasi kasus Sandika dan kawan-kawan.

Kemudian kasus tersebut harus ditinjau ulang. Dan jika dinyatakan bersalah, maka masyarakat akan apatis terhadap kontrol sosial terutama terhadap kasus pencurian.

“Yang dilakukan Sandika dan ketiga temannya adalah menangkap pencuri, namun saat kontak fisik terhadap pelaku pencurian malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini berefek buruk bagi kepercayaan masyarakat ke depan,” tegasnya.

“Akan ada rasa takut di masyarakat saat mengetahui ada pelaku pencurian. Karenanya kasus Sandika harus menjadi perhatian serius DPR RI,” tambahnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.