Redelong-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 bersama kepala desa dan aparaturnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Kamis (22 Januari 2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026, sebagai langkah awal penguatan koordinasi dan kesiapan pelaksanaan program di tingkat desa.
Rapat koordinasi ini dipimpin Ketua Ajudikasi PTSL 2026 Adil Tri Habda Harahap, S.P., didampingi Wakil Ketua Satgas Fisik Zhul Andriansyah Putra, S.Sos., M.H., serta Wakil Ketua Satgas Yuridis Henry Bambang Setiawan, S.Sos.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, dengan fokus pada penyamaan persepsi teknis dan yuridis pelaksanaan PTSL di lapangan.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam berbagai aspek strategis, antara lain mengenai jenis alas hak yang dapat digunakan dalam proses PTSL, mekanisme penanganan bidang tanah yang tumpang tindih, serta solusi teknis dan yuridis yang dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan ini bertujuan untuk meminimalisasi kendala sejak awal pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya percepatan proses pemberkasan dan kelengkapan data administrasi dari desa, sebagai faktor kunci dalam mendukung kelancaran tahapan pengukuran, pemeriksaan data yuridis, hingga penerbitan sertipikat.
Sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa menjadi fondasi utama dalam mewujudkan PTSL yang tertib, akurat, dan akuntabel.
Ketua Ajudikasi PTSL 2026 dalam arahannya menegaskan bahwa peran aktif pemerintah desa sangat menentukan keberhasilan program PTSL, khususnya dalam validasi data subjek dan objek tanah, penyediaan dokumen pendukung, serta fasilitasi masyarakat selama proses berlangsung.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen dan kesepahaman bersama antara seluruh pihak terkait dalam mendukung percepatan pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Bener Meriah, guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, serta kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Adapun desa-desa yang masuk dalam lokasi PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Bener Meriah meliputi Kecamatan Mesidah ada Kampung Cemparam Lama dan Kampung Cemparam Jaya.
Selanjutnya Kampung Bukit Pepanyi (Kecamatan Wih Pesam). Di Kecamatam Gajah Putih ada Kampung Alam Jaya, Kampung Pante Karya dan Kampung Reronga.
Berikutnya Kampung Simpang Rahmat (Kecamatan Gajah Putih), Kampung Musara Pakat (Kecamatan Pintu Rime Gayo), Kampung Alur Gading (Kecamatan Pintu Rime Gayo), serta Kampung Suku Sara Tangke (Kecamatan Permata). [*]





