3 Pengguna Ganja di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada Jumat malam, 16 Januari 2026.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 16 Januari 2026. Kegiatan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB terhadap seorang laki-laki berinisial RF (23) di wilayah Kecamatan Lut Tawar. Dari hasil interogasi awal, RF mengakui telah menggunakan narkotika jenis ganja bersama rekannya berinisial RR (25).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku RR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna coklat berisi daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, serta satu lembar kertas papir merek Royo.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RT (25) yang berdomisili di Kecamatan Bebesen. Dalam penggeledahan badan terhadap RT, petugas menemukan satu bungkus kertas coklat berisi daun, biji, dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja di dalam pakaian pelaku, serta satu plastik berisi ganja.

Dari keseluruhan rangkaian penindakan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto sekitar 400 gram, satu kertas papir merek Royo, serta tiga unit telepon genggam.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri, serta mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres.

AKBP Muhamad Taufiq juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.