BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Beberapa media kini memuat pemberitaan terkaiy isu intimidasi terhadap keluarga mahasiswa di Aceh Tenggara, lantaran kerap mengkritik kebijakan pemerintah.
Menanggapi itu, Ketua LSM Perlibas Aceh, Sadikin Arisko meminta Kapolda untuk menyelidiki isu tersebut.
“Kalau ini benar, itu sikap arogan. Demokrasi sudah dicederai,” katanya, Minggu 4 Januari 2025.
Ia mengatakan, jika isu intimidasi itu diduga dilakukan oleh orang suruhan Bupatu, maka sikap tersebut benar-benar sangat disayangkan.
“Pemerintah tak boleh anti kritik, kebebasan berpendapat sudah diatur undang-undang, dan itu juga hak azazi,” ujarnya.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan, atau aksi unjuk rasa. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur kebebasan berpendapat di ruang digital.
“Saya meminta kepada Kapolda beserta jajaran Polda aceh agar melakukan penyidikan terhadap pelaku yang mengintimidasi keluarga aktivis mahasiswa tersebut sampai tuntas. Jika tidak dalam waktu dekat kita akan membersamai aksi mahasiswa di depan kantor Polda Aceh,” tutup Sadikin Arisko.
[FA]





